Inilah Kriteria UMKM yang Wajib Dikenali

Inilah Kriteria UMKM yang Wajib Dikenali

Tidak semua usaha rumahan di sekitar kita dapat digolongkan sebagai UMKM. Bisnis harus memenuhi kriteria UMKM sesuai peraturan yang berlaku ketika mendirikan atau mendaftarkan kegiatan usahanya secara resmi. Kriteria tersebut harus dipenuhi jika bisnis ingin memenuhi proses legalisasi atau mendapatkan bantuan dana.

Apakah sebenarnya UMKM itu dan bagaimana kriteria penggolongannya? Modalku akan menjawab semua pertanyaan tersebut dalam artikel ini.

Pengertian dan Ciri-Ciri UMKM

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yakni kegiatan bisnis yang dilakukan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha kecil. Setiap bisnis digolongkan menjadi usaha mikro, kecil, atau menengah sesuai kriteria yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah. Kategori penggolongan UMKM dibagi berdasarkan jumlah omzet per tahun, aset, dan jumlah karyawannya.

UMKM merupakan bagian penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini memang berskala kecil, tetapi turut berpartisipasi dalam peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB). Kehadiran UMKM juga berguna dalam memberikan kesempatan kerja di suatu daerah sehingga jumlah pengangguran berkurang.

Adapun ciri-ciri UMKM yang lazim dilakukan dalam masyarakat, yaitu:

  • Barang atau produk usahanya dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Lokasi usahanya bisa berpindah dalam waktu tertentu.
  • Sistem administrasi bisnis belum teratur, contohnya: pencatatan keuangan bisnis dan pribadi sering tercampur.
  • Pelaku UMKM biasanya belum mempunyai akses ke bank untuk pengajuan kredit, jadi mereka memanfaatkan lembaga keuangan non-bank, seperti koperasi, pinjaman online, dan lain-lain.
  • Usahanya belum memiliki legalitas seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan NPWP, padahal sangat dibutuhkan untuk kemudahan pengajuan pinjaman atau melakukan kerja sama dengan bisnis lain.

Baca Juga: 6 Contoh Usaha UMKM yang Dapat Dicoba

Kriteria UMKM yang Harus Dipenuhi

Bisnis harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu agar bisa digolongkan sebagai UMKM. Penggolongan ini berguna dalam membuat surat IUMK serta mengetahui jumlah pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.

Sistem penggolongan UMKM per 2021 berubah mengikuti Pasal 35-36 Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM). Peraturan tersebut hadir menggantikan beberapa kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Ada dua indikator dalam menentukan kriteria UMKM berdasarkan PP UMKM terbaru, yaitu modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha tersebut bisa berasal milik badan usaha sendiri serta pinjaman dari berbagai pihak. Sedangkan dalam UU UMKM, kriterianya digolongkan berdasarkan kekayaan bersih badan usaha. Kekayaan bersih merupakan hasil pengurangan jumlah aset dan liabilitas (utang).

Apa saja kriteria UMKM berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah? Simak jawabannya di bawah ini.

1. Usaha Mikro

Bisnis disebut usaha mikro apabila memiliki kekayaan bersih sebesar Rp50.000.000, tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha mikro harus mencapai maksimal Rp300.000.000.

Contoh usaha mikro mencakup pedagang asongan, pedagang di pasar tradisional, usaha jahit kecil-kecilan, warung jajanan, dan lain-lain. Sistem administrasi usaha mikro belum terarah karena pencatatan keuangan bisnis dan pribadi sering tercampur. Usaha mikro juga dijalankan secara independen oleh masyarakat secara individu atau kelompok.

Baca Juga: 4 Peran UMKM Dalam Perekonomian Indonesia

2. Usaha Kecil

Bisnis disebut usaha kecil apabila memiliki kekayaan bersih antara Rp50.000.000 sampai Rp500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Ada pun jumlah Hasil Penjualan Tahunan yang ditetapkan adalah Rp300.000.000 sampai Rp2.500.000.

Beberapa contoh usaha kecil meliputi bisnis laundry, fotokopi, katering, bengkel motor, dan sebagainya. Sistem administrasi usaha kecil sudah lebih baik daripada usaha mikro, yakni pengelolaan keuangan bisnis dan pribadi sudah terpisah. Usaha kecil tetap dijalankan secara independen dan bukan merupakan cabang dari perusahaan besar.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Jaminan, Cocok untuk UMKM?

3. Usaha Menengah

Bisnis disebut usaha menengah jika jumlah kekayaan bersihnya berkisar antara Rp500.000.000 sampai Rp10.000.000.000, di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Jumlah Hasil Penjualan Tahunan usaha menengah harus mencapai Rp2.500.000.000 sampai Rp50.000.000.000.

Usaha menengah bisa berdiri sendiri atau merupakan pengembangan dari usaha kecil sebelumnya. Contoh usaha menengah dalam masyarakat adalah toko roti rumahan, restoran, toko pakaian, toko bangunan, dan lain-lain. Sistem administrasi usaha menengah jauh lebih profesional daripada dua jenis usaha sebelumnya. Namun, usaha menengah tetaplah berdiri sendiri dan bukan menjadi bagian dari cabang perusahaan utama.

Kriteria UMKM di atas sangat berguna dalam mengetahui level usaha rumahan yang sedang dijalankan. Selain itu, Anda bisa mengurus perizinan usaha agar lebih mudah mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan apapun, termasuk Modalku. Ya, Modalku menyediakan program pinjaman modal usaha untuk mendanai UMKM Anda. Persyaratan pendaftarannya sangat mudah dan kami memberikan suku bunga kecil, mulai dari 2% sampai 24% per tahunnya. Hubungi Modalku di (+62)877-7873-6144 segera untuk informasi lebih lanjut mengenai program pinjaman ini.


Ajukan Sekarang!

Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!

Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.

Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia.

Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini. Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.

Subscribe

* indicates required

Tinggalkan Balasan