Bukan hanya bisnis konvensional yang diwajibkan untuk membayar pajak. Per 1 April 2019 lalu, pemerintah Indonesia juga telah memberlakukan pajak untuk jual beli online. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Artinya, Anda yang memiliki bisnis online pun diwajibkan untuk membayar pajak.
Lalu, berapa jumlah pajak bisnis online yang harus Anda bayarkan? Jawabannya tergantung dari jumlah penghasilan bisnis online Anda. Nantinya, jumlah pajak yang harus Anda bayar akan dihitung berdasarkan jenis pajak bisnis online. Apa saja jenis-jenisnya? Cek ulasan selengkapnya di bawah ini.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Siapa yang wajib membayar PPN?
Berdasarkan peraturan pemerintah, setiap pengusaha wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk para pelaku bisnis online. Namun, yang dimaksud adalah pengusaha atau pelaku bisnis online yang menghasilkan omset di atas Rp4.8 miliar per tahun. Setiap tahunnya, PKP wajib mengambil PPN sebesar 10% dari setiap transaksi untuk disetorkan ke negara.
Bagaimana jika sebagai pelaku bisnis online, Anda telah membayar PPN 10% saat membeli barang dari distributor atau pemasok (supplier)? Anda berhak meminta faktur pajak dari distributor atau pemasok. Lalu, lampirkan faktur pajak tersebut agar dapat menjadi faktor pengurang saat Anda akan membayar PPN atas penjualan barang kepada pembeli.
- Bagaimana jika distributor atau pemasok tidak memberikan faktur pajak?
Masalahnya, terkadang ada distributor atau pemasok yang enggan menerbitkan faktur pajak bisnis online. Alasannya, pelaku bisnis online shop tidak mau memberitahukan identitas mereka, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alhasil, distributor atau pemasok pun tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Kabar baiknya, per 1 April 2018 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah mewajibkan pemasok dan distributor untuk memberikan faktur pembayaran pajak saat bertransaksi dengan pelaku online shop atau e-commerce.
Tentunya sebagai pelaku bisnis online shop, Anda juga wajib menyertakan NPWP. Namun, jika belum punya, Anda bisa menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begini, harapannya transaksi pembelian oleh online shop bisa secara otomatis diketahui KPP.
- Contoh penghitungan PPN bisnis online shop
PT ABC adalah online shop yang membeli barang elektronik dari pemasok PT XYZ sebesar Rp20 juta. Maka, PT ABC dikenakan PPN Rp2 juta (10% x Rp20 juta) yang disetorkan ke negara oleh PT XYZ. Lalu, PT ABC menjual barang tersebut dengan harga Rp25 juta kepada pembeli. Maka, PT ABC harus memungut PPN dari pembeli sebesar Rp2,5 juta (10% x Rp25 juta).
Saat menyetorkan PPN, PT ABC bisa menyerahkan faktur pajak dari PT XYZ yang menyatakan bahwa ia telah membayar pajak bisnis online sebesar Rp2 juta. Jadi, sisa PPN yang harus dibayarkan PT ABC adalah Rp500.000 (Rp2,5 juta – Rp2 juta). Anda bisa membayarkannya via teller bank, ATM, hingga e-banking.
Baca juga: Bisa Diakses Secara Online, Begini Cara Lapor SPT
Pajak Penghasilan (PPh)
- Siapa yang wajib membayar PPh?
Bagi pelaku bisnis online dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Anda bisa memanfaatkan skema PPh untuk membayar pajak penghasilan bisnis online. Sebelumnya, para pelaku bisnis online dengan penghasilan hingga Rp4,8 miliar dalam setahun dikenakan PPh Final sebesar 1% dari omzet. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.
Namun, menurut RPMK Pajak E-commerce, pemerintah telah menerapkan PPh Final yang lebih rendah, yaitu 0,5%. Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan dari pemerintah agar bisnis e-commerce dan online shop bisa semakin berkembang.
Baca juga: Cara Membayar PBB Online dengan Mudah
- Contoh penghitungan PPh bisnis online
Katakanlah Anda memiliki bisnis online shop pakaian wanita yang tiap bulannya menghasilkan omset Rp10 juta. Maka, jumlah PPh yang wajib Anda bayarkan adalah Rp50.000 (0,5% x Rp10 juta).
Perlu diketahui pada penghitungan PPh Final bisnis online, prinsip yang berlaku adalah self assessment. Artinya, Anda harus menyatakan sendiri jumlah omset selama sebulan. Baru setelah jumlah omset diketahui, Anda bisa menghitung PPh Final yang harus dibayar per bulan.
- Cara bayar PPh bisnis online
Pembayaran PPh wajib dilakukan setiap bulannya. Caranya sangat mudah, Anda bahkan bisa membayarnya di bank dengan menyerahkan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah diisi. Jika sudah, jangan buang SSP tersebut karena berfungsi sebagai bukti pembayaran. Selain di bank, Anda juga dapat melakukan pembayaran via ATM atau e-banking. Nanti, saat SPT Tahunan, Anda hanya perlu melampirkan bukti pembayaran.
Sekarang Anda sudah tahu bahwa pajak bisnis online terdiri dari dua jenis. Jumlah pajak yang harus Anda bayarkan tergantung dari penghasilan bisnis online Anda. Jadi, sudahkah Anda membayar pajak bisnis online? Mari menjadi pebisnis yang bertanggung jawab dengan taat membayar pajak!
Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!
Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.
Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia. Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.
Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.
Modalku secara resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Referensi
https://beritagar.id/artikel/berita/siap-siap-mulai-1-april-jual-bisnis-online-kena-pajak-10-persen
online-pajak.com
Ubaidillah Pratama is Modalku SEO & content marketing, blog writer & FinTech enthusiast.