Bisa Diakses Secara Online, Begini Cara Lapor SPT

Cara lapor SPT

Sebagai seorang Wajib Pajak, Anda harus melaporkan SPT Tahunan tiap satu tahun sekali. Untuk Wajib Pajak pribadi, maka batas waktu maksimal lapor SPT adalah pada bulan Maret. Mendekati bulan lapor pajak, pertanyaan yang sering muncul adalah cara lapor SPT. Apakah Anda sebagai Wajib Pajak harus datang ke kantor pajak setempat untuk pelaporan SPT? Ternyata, jawabannya adalah tidak. Wajib Pajak bisa lapor SPT online lewat website yang sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apa itu SPT?

SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang harus dibuat oleh seorang Wajib Pajak setiap tahunnya demi melaporkan kewajiban pembayaran pajaknya. SPT dipakai oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek bukan pajak, dan objek pajak. SPT juga dipakai untuk melaporkan harta kekayaan. SPT bersifat wajib sesuai kebijakan perundang-undangan perpajakan.

Cara lapor SPT adalah dengan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda hanya perlu mengisi formulir tersebut sesuai dengan kenyataan dan kondisi saat ini. Pastikan Anda mengisi data pada formulir dengan benar agar ke depannya tidak menemui masalah terkait pembayaran pajak. Apabila Anda keliru mengisi dan dengan sengaja atau tidak sengaja luput mencantumkan harta pribadi, maka terdapat konsekuensi di masa mendatang.

Lihat juga: “Cara Daftar NPWP Online”

Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT?

Orang yang wajib lapor SPT adalah Wajib Pajak yang pastinya sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memenuhi syarat untuk wajib melapor pajak tahunan. Wajib Pajak adalah orang pribadi maupun badan yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Wajib Pajak memiliki NPWP yang berfungsi sebagai nomor penanda atau identitas. 

Wajib Pajak harus tahu cara lapor SPT online maupun offline sebab ia memiliki tanggung jawab pelaporan pembayaran pajak setiap tahunnya. Ada dua pengelompokan Wajib Pajak; Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WPB). WPOP merujuk pada individu atau pribadi tiap-tiap orang. Sedangkan, WPB merujuk pada sekumpulan orang atau kelompok yang tergabung dalam sebuah kerja sama. 

Mengapa Wajib Pajak harus Lapor SPT?

Sebagai Wajib Pajak, mengapa cara lapor SPT menjadi suatu hal penting? Ini karena SPT digunakan untuk memastikan kebenaran penghitungan pajak terutang yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Setiap orang yang sudah memiliki NPWP dan termasuk Wajib Pajak harus melaporkan pembayaran pajaknya setiap tahun. Jika tidak, maka akan dikenakan denda dengan nominal yang sudah diatur dalam undang-undang perpajakan.

SPT berfungsi sebagai sarana Wajib Pajak untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak terutang sekaligus pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Alasan lain mengapa wajib melapor SPT adalah karena ini adalah amanat perundang-undangan, bentuk self-assessment di mana Wajib Pajak melapor pajak secara mandiri, dan untuk memastikan apakah ada pajak terutang. 

Cara Lapor SPT secara Online

Lalu bagaimana cara lapor SPT online dari rumah saja? Apabila ingin membuat laporan SPT online, maka Anda bisa buka laman website DJP Online. Pilih formulir 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun. Berikut ini cara lapor SPT online lewat e-Filing.

  1. Login pada laman DJP Online, kemudian masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik ‘Login’.
  2. Klik ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’. Kemudian, pilih menu ‘Buat SPT’.
  3. Sebelum lapor SPT online, baca dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
  4. Isi tahun pajak, status pajak, status pembetulan, lalu isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN, BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN, BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN, dan BAGIAN D. PERNYATAAN.
  5. Setelah semua bagian terisi, klik ‘Setuju’ hingga muncul tanda centang.
  6. Ringkasan SPT Anda akan muncul dan lakukan proses pengambilan kode verifikasi. Buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE SPT.

Apabila Anda masih kesulitan melapor setelah membaca cara lapor SPT online ini, maka bisa gunakan panduan yang telah disediakan dalam laman pelaporan SPT DJP Online. Baca pelan-pelan dan ikuti instruksi pengisian SPT agar tidak ada data yang luput dimasukkan.


Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!

Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.

Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia.

Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.

Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.

Subscribe

* indicates required

Tinggalkan Balasan