Responsible Lending, Strategi Modalku untuk Antisipasi Gagal Bayar

Tulisan ini merupakan Artikel Edukasi Dampak COVID-19 Seri Kedua. Pantau terus kelanjutan seri artikel ini untuk mengetahui dampak COVID-19 pada ekonomi dan bisnis di Indonesia.

Untuk mengetahui artikel edukasi seri pertama, klik di sini!

Semenjak merebaknya wabah virus corona atau COVID-19, berbagai sendi kehidupan telah terdampak. Mulai dari terganggunya aktivitas harian, keharusan untuk tinggal di rumah, menurunnya pendapatan, hingga ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).  Bagi dunia bisnis, dampaknya bisa juga cukup serius. Tak cuma sekedar menurunnya pendapatan atau PHK karyawan, keberlangsungan pembayaran kredit usaha pun dapat tersendat dan bukan tidak mungkin berakhir dengan gagal bayar. 

Meskipun sepinya penjualan produk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dapat diantisipasi dengan meng-online-kan bisnis atau menggunakan layanan delivery, perlu diingat bahwa di saat seperti ini, konsumen juga cenderung menghemat uangnya. Jadi, pendapatan bisnis UMKM tetap berpotensi menurun. Kondisi serupa juga dialami oleh UMKM peminjam di Modalku.

 Penasaran dengan lika-liku bisnis online? Klik di sini untuk info lebih lanjut!

Untuk tekan gagal bayar ini, Modalku gunakan prinsip responsible lending. Dengan prinsip ini, Modalku selalu melakukan upaya terbaik sehingga mendapatkan peminjam berkualitas. Peminjam berkualitas dapat dideteksi sejak awal mereka mengajukan pinjaman. Mereka benar-benar jelas tujuan dan jenis utang yang akan diajukan. Bijak berutang menjadi prinsip yang dipegang, dana dari utang memang benar-benar dibutuhkan dan digunakan sesuai keperluan. Untuk menjaring peminjam seperti ini, Modalku menerapkan prinsip responsible lending? Apa itu responsible lending?

 Apa itu Responsible Lending?

 Responsible lending dapat diartikan sebagai prinsip untuk menentukan apakah pinjaman yang diberikan sesuai dengan kemampuan dan kondisi  finansial peminjam. Dengan demikian, institusi keuangan dapat mengetahui sejauh mana tekad peminjam untuk melunasi pembayaran pinjaman, dengan mempertimbangkan performa bisnisnya secara berkala. 

Prinsip responsible lending tidak hanya diterapkan oleh Modalku, tapi juga diterapkan oleh lembaga keuangan di negara lain, salah satunya Australia. Australian Banking Association secara konsisten mendukung penerapan responsible lending dalam sistem ekonomi. Hal ini bertujuan agar lembaga keuangan dapat menyediakan akses kredit sesuai yang bagi masyarakat demi pertumbuhan dan kesejahteraan peminjam dalam jangka panjang. Prinsip responsible lending akan memastikan bahwa pemberian pinjaman benar-benar sesuai kebutuhan dan kemampuan peminjam. Secara otomatis, peminjam pun tidak berat membayar cicilan, utang tidak menjerat finansial peminjam, sehingga kesejahteraan pun makin terjamin.

Secara khusus aturan tentang responsible lending di Australia tertuang dalam National Consumer Credit Protection Act 2009. Menurut peraturan tersebut, institusi keuangan setidaknya perlu melakukan 3 hal agar pinjaman yang disalurkan memenuhi prinsip responsible lending. Pertama, memastikan bahwa peminjam mampu membayar cicilan. Caranya dengan memeriksa kondisi finansial, tujuan, dan kebutuhan dana peminjam. Kedua, melakukan beberapa langkah yang diperlukan untuk memverifikasi kondisi finansial peminjam. Dan ketiga, melakukan penilaian sebelum pencairan pinjaman (preliminary assessment) dan penilaian akhir (final assessment)  untuk mengetahui apakah pinjaman (jumlah pinjaman, bunga, hingga tenor) yang akan diberikan sudah sesuai dengan kondisi peminjam atau belum.

Di Indonesia, penerapan prinsip responsible lending, khususnya dalam perusahaan FinTech Lending didukung dengan adanya Code of Conduct for Responsible Lending  atau Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab. Code of Conduct ini merupakan sekumpulan kode etik yang dirumuskan oleh 43 pelaku usaha FinTech (Financial Technology) yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Terdapat beberapa poin yang menjadi tujuan dari Code of Conduct ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara (FinTech) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan, dan Iainnya. Cara ini sudah terbukti mampu memberdayakan konsumen untuk menerima hutang secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan dan praktik tidak etis.

Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Dengan acuan ini, pelaku usaha FinTech menawarkan pinjaman yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen, bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Perusahaan FinTech Lending harus benar-benar memastikan bahwa pinjaman benar-benar sesuai dengan kemampuan peminjam. Pinjaman tidak boleh terlalu besar, sehingga akan menyulitkan peminjam saat membayar karena cicilannya terlalu besar. Oleh karena itu, diperlukan riset dan pemantauan yang jeli pada kondisi finansial atau bisnis calon peminjam.

Penerapan prinsip responsible lending ini dapat memastikan bahwa pemberian pinjaman yang sesuai kemampuan dan kebutuhan. Dengan demikian, keberlangsungan bisnis akan terjamin. Cicilan tidak akan memberatkan dan menjerat keuangan bisnisnya.

 Tetap “Terhubung” dengan Peminjam

Meskipun sudah dipastikan sejak awal bahwa peminjam punya komitmen, kemampuan dan kemauan  membayar pinjaman, sebagai penyedia layanan FinTech Lending, Modalku tetap perlu “terhubung” dengan peminjam. Mengapa demikian?

Dunia bisnis sangat dinamis, dalam kondisi normal pun, sebuah bisnis bisa diterpa “badai”. Misalnya, pelanggan yang telat bayar invoice, kenaikan bahan baku, hingga pemasaran produk yang kiat sulit. Saat bisnis peminjam diterpa “badai” seperti krisis akibat wabah COVID-19 ini, Modalku berkomitmen untuk tetap “terhubung” dengan peminjam. Dengan tetap “terhubung” Modalku dapat terus memantau performa bisnis para peminjam secara berkala.

Pemantauan performa bisnis  secara berkala ini penting, mengingat kemampuan tiap UMKM dalam menghadapi “badai” sangat beragam. Selain kemampuan menghadapi krisis, pemantauan juga dapat memotret pertumbuhan bisnis peminjam. 

Upaya Modalku agar tetap “terhubung” dengan UMKM peminjam merupakan perwujudan dari prinsip responsible lending. Dengan demikian, diharapkan angka gagal bayar dapat dikurangi. Untuk pembahasan lebih lanjut tentang responsible lending di Modalku, simak penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini! 

Responsible Lending di Modalku

Modalku menggunakan prinsip responsible lending sebagai upaya mitigasi risiko dalam mengantisipasi dampak virus COVID-19.  Bahkan sebelum adanya dampak wabah virus corona pun, Modalku sudah menjadikan prinsip ini sebagai asas operasi Modalku dalam melakukan penilaian pada UMKM peminjam beserta kemampuan finansial mereka saat melunasi pinjaman. Terbukti, dengan prinsip responsible lending, Modalku berhasil mempertahankan tingkat default hingga di bawah angka rata-rata industri keuangan, yakni sebesar 0,8%.

Lihat juga: “Dengan Prinsip Responsible Lending, Modalku Berhasil Menekan Default hingga 0.8%”  

Salah satu penerapan prinsip responsible lending di Modalku dapat dilihat dari cara Modalku mengantisipasi gagal bayar, yakni dengan 3 cara, yakni dengan assessment, monitoring, dan collection. Assessment dilakukan secara menyeluruh saat pengajuan pinjaman untuk memastikan peminjam memiliki kemampuan melunasi pinjaman.

Setelah peminjam UMKM mendapatkan pinjaman, Modalku melakukan monitoring secara rutin dengan berkomunikasi secara reguler dengan peminjam. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tetap “terhubung” dengan  peminjam akan mempermudah monitoring. Dengan demikian, bila terdapat kendala bisnis dapat mendukung untuk menemukan solusi, apabila pembayaran tidak lancar. Nantinya, jika peminjam terlambat membayar, Modalku akan membantu solusi pemenuhan kewajiban melalui aktivitas collection.

Dengan berbagai strategi-strategi di atas, potensi gagal bayar dapat ditekan. Keberlangsungan bisnis peminjam pun dapat terus terjaga. Kami yakin, dengan berbagai upaya tersebut, Modalku dapat membantu UMKM-UMKM melalui krisis ini. Melalui krisis akibat dampak COVID-19, tapi kita tidak boleh menyerah. Jangan ragu untuk tetap fokus wujudkan mimpi! Ayo #BangkitBersamaFintech


Setelah mengetahui prinsip responsible lending Modalku untuk menekan gagal bayar. Saatnya kita bahas satu persatu tentang istilah gagal bayar dan yang berkaitan dengannya. Dengan memahami istilah-istilah tersebut, upaya antisipasi yang dilakukan dapat lebih maksimal.  Simak artikel edukasi seri 3!

Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!

Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan bunga menarik bagi pemberi pinjaman.

Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia. Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.

Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.

Modalku secara resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Subscribe

* indicates required

Tinggalkan Balasan