Pilih DPLK atau Reksa Dana?

Sebelum memasuki usia pensiun, ada banyak hal yang perlu Anda persiapkan. Mulai dari dana perawatan kesehatan, kebutuhan hidup, hingga dana darurat. Oleh karena itu, mempersiapkan dana pensiun sedini mungkin adalah langkah terbaik yang harus dilakukan. Namun, beberapa dari Anda mungkin merasa kebingungan dalam memilih dana pensiun dengan nilai investasi yang menguntungkan. Ada dua opsi yang layak Anda pertimbangkan, yaitu DPLK dan reksa dana. Di antara keduanya, mana yang lebih cocok untuk Anda?

Mengenal DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan program dana pensiun yang biasanya dibentuk oleh lembaga keuangan, baik itu bank maupun perusahaan asuransi jiwa. Sumber dana pensiun DPLK ini berasal dari potongan gaji karyawan tiap bulannya ditambah dengan kontribusi dari perusahaan di mana karyawan bekerja.

Tidak hanya itu, Anda juga bisa memilih DPLK Anda sendiri jika perusahaan belum menyediakan fasilitas ini. Opsi ini juga cocok bagi para pengusaha dan pekerja freelance. DPLK memang dinilai sebagai salah satu investasi yang menguntungkan dengan berbagai kelebihan dan kekurangan berikut ini.

  • Keunggulan DPLK

Apabila dibandingkan dengan instrumen dana pensiun dalam mencapai kebebasan finansial di masa tua, DPLK memang lebih mudah dari segi proses pelaksanaannya. Terkadang peserta tidak perlu mendaftar karena beberapa perusahaan memiliki DPLK tersendiri, jadi secara otomatis karyawan akan terdaftar. Sementara itu, karena DPLK berada di bawah peraturan pemerintah, maka untuk pajaknya dapat ditangguhkan sehingga Anda dapat menikmati masa tua dengan nyaman dan tenang.

  • Kelemahan DPLK

Di samping itu, sebagai dana pensiun yang banyak dipilih oleh masyarakat, DPLK juga memiliki kelemahan-kelemahan tersendiri. Salah satunya adalah dana yang sudah Anda miliki sebelumnya tidak bisa ditarik sepenuhnya. Misalnya saja jika dana pensiun yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar, maka yang bisa diambil secara tunai adalah Rp 200 juta. Sedangkan sisanya yang Rp 800 juta akan dibayarkan dalam bentuk anuitas atau manfaat pensiun secara bulanan.

Lihat juga: “Milenial Mikirin Pensiun? Kenapa Tidak?”

Reksa Dana sebagai Instrumen Investasi Dana Pensiun

Instrumen dana pensiun kedua yang bisa Anda jadikan pilihan investasi yang menguntungkan ialah reksa dana. Ketika Anda memilih reksa dana sebagai jalan untuk kebebasan finansial di masa tua, pastikan Anda telah memperhitungkan risiko investasinya terlebih dahulu. Termasuk pula mengenai keunggulan maupun kelemahan yang dimiliki oleh reksa dana. Berikut keunggulan dan kelemahan dari reksa dana yang bisa Anda jadikan bahan pertimbangan sebelum memilihnya.

  • Keunggulan reksa dana

Berbeda dari DPLK, dana yang Anda setorkan untuk reksa dana dapat diambil kapan saja selama dirasa mencukupi dalam menutupi kebutuhan di masa pensiun. Kemudian, dalam reksa dana tidak berlaku seperti DPLK yang hanya dapat mengambil manfaat tunai 20% dari dana yang sudah dimiliki. Manfaat tunai reksa dana dapat Anda ambil berapa pun besarannya. Keunggulan lainnya sebagai investasi yang menguntungkan, dana iurannya dapat disetorkan secara sukarela setelah berkonsultasi dengan perusahaan sekuritas penyedia reksa dana.

  • Kelemahan menggunakan reksa dana

Kelemahan reksa dana memang terletak pada proses pelaksanaannya. Jika dalam DPLK biasanya perusahaan akan secara otomatis mendaftarkannya dalam lembaga keuangan, ini tidak berlaku bagi reksadana. Anda pun harus mendatangi agen atau penjual untuk mendapatkannya. Namun, kelemahan ini mulai memudar dengan adanya reksa dana online yang banyak beredar.

Kelemahan berikutnya adalah saat Anda memilih reksadana, pajak tidak bisa ditangguhkan. Kemudian, jika mengalami kesulitan Anda masih harus berkonsultasi dengan para agen dan ini di sisi lain tidak efektif dan memakan waktu. Jika ingin cepat, Anda harus belajar sendiri tentang cara kerja dan aturan main pada instrumen reksa dana. Selain itu, Anda juga harus menanggung risiko kerugian jika salah memilih jenis reksa dana.

Lihat juga: “Berinvestasi di Paper Asset, Apa Saja Keuntungannya?”

Pilih Mana yang Terbaik?

Setelah Anda mengetahui mengenai kelebihan dan kekurangan dari DPLK maupun reksa dana, muncul kemudian di benak Anda manakah instrumen dana pensiun terbaik? Jika dilihat dari segi keuntungan, keduanya memang memiliki nilai investasi yang menguntungkan. Namun, sekali lagi ketika Anda ingin memilih di antara keduanya, pastikan pula memikirkan risiko investasi yang akan Anda hadapi. Pertimbangkan juga instrumen mana yang sesuai kebutuhan dalam mencapai kebebasan finansial!

Jika Anda menginginkan kebebasan finansial dengan jaminan uang pasti kembali di masa tua, maka memilih DPLK adalah langkah tepat. Akan tetapi, jika menginginkan adanya bunga atau dana yang lebih tinggi dan bisa dinikmati sebagai dana pensiun, reksa dana-lah yang bisa Anda andalkan. Lalu, hal yang patut diperhatikan lainnya ialah pastikan perusahaan atau lembaga keuangan tersebut kredibel, tepercaya, serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!

Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.

Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia. Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.

Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.

Modalku secara resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Subscribe

* indicates required

Tinggalkan Balasan