Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan, Bagaimana Menghitungnya?

tunjangan hari raya

Menjelang hari raya, pasti Anda akan selalu mendengar kata Tunjangan Hari Raya atau THR. Selain merindukan datangnya hari kemenangan, banyak orang juga menanti  pemberian THR. THR yang diterima oleh karyawan akan membantu menunjang kebutuhannya dalam merayakan hari raya keagamaan. Lalu, bagaimanakah cara menghitung THR yang benar sesuai peraturan?

Apa itu THR? 

Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan yang wajib diterima oleh pekerja atau karyawan. Tunjangan ini lazimnya berbentuk uang dan dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan yang dianut oleh karyawannya. Pembayaran THR oleh pengusaha wajib dilakukan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan pekerja.

Pengusaha yang dimaksud adalah siapa saja yang mempekerjakan orang lain dan memberikan upah sebagai imbalan. Pengusaha bisa berbentuk perorangan, perkumpulan, yayasan atau perusahaan. Sedangkan karyawan yang dimaksud tidak dibedakan status hubungan kerjanya. Jadi, mereka yang berstatus pekerja tetap, pekerja kontrak maupun paruh waktu wajib menerima THR. Besaran dana yang diterima biasanya akan berbeda antara karyawan satu dengan yang lainnya karena perbedaan lama kerja. 

Kriteria karyawan yang berhak menerima THR

Menurut Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawannya yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Lazimnya, dana ini diberikan menjelang hari raya keagamaan yang dianut karyawan. Misalnya, untuk umat Muslim pada hari raya Idul Fitri atau bagi mereka yang Kristen/Katolik diberikan pada hari Natal. Namun, dalam prakteknya seringkali perusahaan memberikan THR hanya pada menjelang hari raya tertentu. Hal ini bisa dilakukan jika memang ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan karyawan. 

Cara menghitung THR karyawan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, besaran THR yang diterima oleh karyawan bisa saja berbeda tergantung masa kerjanya. Jumlah dana yang harus diterima karyawan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun cara menghitung tunjangan hari raya yang sudah ditentukan dibagi menjadi dua cara sebagai berikut:

1. Masa kerja kurang dari satu tahun

Pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari satu tahun akan diberikan secara proporsional tergantung masa kerjanya dengan perhitungan; masa kerja dibagi dua belas kemudian dikalikan satu bulan gaji.

2. Masa kerja satu tahun atau lebih

Bagi mereka yang sudah bekerja selama dua belas bulan atau lebih secara terus menerus akan diberikan satu bulan upah.

Dalam Permenaker juga disebutkan bahwa apabila ada pengusaha atau perusahaan yang memiliki kebijakan memberikan tunjangan hari raya lebih dari satu bulan upah, maka yang berlaku adalah yang lebih besar. Sedangkan, jika pengusaha memberikan kurang dari itu, maka aturan Permenaker-lah yang berlaku.

Contoh penghitungan THR karyawan

Mungkin bagi Anda, pemilik UMKM akan kebingungan dan kerepotan menghitung besaran biaya THR untuk karyawan Anda. Berikut contoh cara menghitung THR bagi karyawan di bisnis UMKM Anda.

Katakanlah Anda memiliki empat karyawan dengan masa kerja dan gaji yang berbeda. Maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Anisa telah bekerja dengan Anda selama lima tahun dan gaji per bulannya saat ini Rp 5.000.000. Karena Anisa memiliki anak, maka ia mendapat tunjangan anak sebesar Rp 400.000. Sehingga upah yang dimaksud menjadi total gaji pokok dan tunjangan tetap. Artinya, Anisa akan mendapatkan THR sebesar Rp 5.400.000.
  • Bimo telah bekerja dengan Anda selama tiga tahun dengan gaji perbulan Rp 5.000.000, namun karena Bimo tidak memiliki anak jadi ia tak mendapat tunjangan tetap lainnya. Sehingga Bimo akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah yakni Rp 5.000.000
  • Retno adalah pekerja Anda selama sepuluh bulan terakhir. Besaran gaji pokok yang diterimanya adalah Rp 4.650.000. Maka, besaran THR yang diterimanya adalah
    10 : 12 x Rp 4.650.000 = Rp 3.875.000
  • Ahmad adalah pekerja terbaru Anda dan masih dalam tahap probation. Besaran gaji pokok bersih yang diterima karyawan di masa probation adalah Rp 4.200.000, namun Ahmad sudah bekerja selama dua bulan penuh menjelang hari raya. Maka, Anda perlu membayarkan THR Ahmad sebesar;
    2 : 12 x Rp 4.200.000 = Rp 700.000

Sebagai pengusaha UMKM yang memiliki karyawan, Anda jangan sampai melupakan pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai Anda karena peraturan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Permenaker juga mengatur sanksi yang akan diterima pengusaha jika telat membayar THR. Besar denda yang harus dibayar adalah 5% dari total THR yang harus dibayar sejak batas waktu kewajiban membayarkan THR berakhir. Pegawai juga bisa melaporkan Anda ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika tidak membayarkan THR.


Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!

Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.

Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia. Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.

Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.

Subscribe

* indicates required

Tinggalkan Balasan