Ikuti Cara Daftar UMKM Untuk Buka Usaha

cara daftar umkm

Apakah bisnis Anda sudah terdaftar dalam data UMKM yang dimiliki oleh pemerintah? Jika belum, saat ini Anda bisa dengan mudah mendaftarkannya secara online. Pemerintah memahami kesulitan yang dialami oleh para pelaku bisnis UMKM pada masa pandemi yang tidak mudah ini. Oleh karena itu pemerintah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro. Anda hanya perlu mendaftarkan usaha Anda dengan membawa berkas dan memenuhi syarat serta ketentuan yang ada. Kalau begitu langsung saja ketahui cara daftar UMKM secara online di bawah ini. 

Bagaimana Cara Daftar UMKM?

Sebelum Anda bisa mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah, Anda harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki KTP sebagai tanda bahwa Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Pastikan juga bahwa KTP Anda masih dalam masa yang aktif atau masih berlaku. 
  2. Memiliki NIK yang tertera pada KTP. 
  3. Memiliki usaha UMKM. Misalnya warung, pertanian, peternakan, kerajinan tangan, produk makanan dan lain sebagainya. 
  4. Tidak sedang dalam posisi menerima pinjaman dana dari mana pun seperti kredit bank atau kredit usaha rakyat. 
  5. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Anggota TNI dan Polri.
  6. Melakukan pengisian formulir pendaftaran BLT UMKM yang diberikan oleh dinas koperasi, UKM dan perangkat desa atau kelurahan setempat (apabila tersedia). 
  7. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan melampirkan SKU saat pengumpulan berkas dilakukan.

Selanjutnya, apabila syarat-syarat yang ada di atas sudah dipenuhi, maka Anda siap untuk melakukan pendaftaran UMKM secara online. Terdapat tiga bagian dalam proses pendaftaran yang perlu Anda isi dan selesaikan, berikut langkah-langkahnya:

1. Proses Pendaftaran dan Login 

Untuk mendaftar, Anda bisa langsung membuka halaman OSS dari Kementerian Investasi/BKPM di http://www.oss.go.id. Jika sudah, akan ada pilihan “Daftar” dan “Masuk” di bagian paling atas kanan. Klik “Daftar” untuk melakukan pendaftaran usaha yang Anda miliki. Saat Anda klik, akan muncul pilihan “Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” dan “Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)”. Pilih satu dari dua pilihan tersebut yang paling sesuai untuk mendeskripsikan bisnis Anda. 

Selanjutnya akan muncul pertanyaan “Skala Usaha Anda adalah UMK”, di mana pada bagian ini Anda akan diminta untuk memilih satu dari dua pilihan, yaitu “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”. Anda juga akan diminta untuk memasukkan nomor telepon yang masih aktif. Jika sudah, klik “Konfirmasi”. Ikuti setiap instruksi yang ada untuk menyelesaikan pendaftaran yang diperlukan. 

Baca Juga:  Bagaimana Cara Agar Kontak Tidak Disadap Pinjaman Online Ilegal

2. Proses NIB dan Izin Usaha

Saat semua proses pendaftaran sudah dilakukan, Anda perlu melengkapi informasi yang masih kosong di formulir “Data Profil”. Lalu, klik “Simpan dan Lanjutkan”. Jika Anda memiliki lebih dari satu UMKM, Anda bisa klik “Tambah Usaha”, sampai semua UMKM yang ada terunggah pada sistem. Saat sudah selesai, Anda bisa langsung klik “Selanjutnya”. 

Terdapat formulir “Komitmen Prasarana Usaha”, di sini Anda bisa mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (apabila termasuk dalam persyaratan yang dibutuhkan), kemudian klik “Selanjutnya”. Jika semua informasi sudah terisi Anda dapat melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha pada bagian “Output NIB dan Izin Usaha”. Jangan lupa untuk memberi centang pada kotak “Disclaimer” dan klik “Proses NIB”. 

Baca Juga:  6 Tips Memastikan Pinjaman Online Terpercaya dan Kredibel

3. Proses Izin Komersial atau Operasional

Bagi Anda yang membutuhkan izin komersial atau operasional, klik bagian “Permohonan” dan klik “Izin Komersial/Operasional”. Pilih nomor NIB atau nama kegiatan usaha, kemudian klik “Pilih NIB”. Jika sudah, pada layar akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, kemudian klik “Pilih Kegiatan Usaha”. Selanjutnya akan muncul formulir Izin Komersial/Operasional. Anda perlu melengkapi semua informasi yang perlu diisi dan klik “Lanjut dan Simpan”. Sebagai tahap terakhir, akan ada pilihan “Preview” yang bisa Anda klik untuk melihat izin yang sudah diterbitkan OSS. 

Dengan cara daftar UMKM di atas, kini usaha Anda sudah terdaftar dan akses bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan atau pihak yang lain bisa digunakan. Semoga Anda bisa mengikuti prosesnya dengan baik dan mendapatkan bantuan yang sudah dipersiapkan. Namun apabila dana yang Anda butuhkan masih kurang, melakukan pinjaman di Modalku bisa jadi alternatif. 

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Modal Usaha

Modalku adalah platform pinjaman online yang bisa Anda percaya. Modalku memiliki proses peminjaman yang mudah dan diawasi oleh OJK, sehingga peminjaman yang dilakukan bisa membantu bisnis Anda. Jadi tunggu apalagi? Gunakan Modalku untuk mengembangkan bisnis yang Anda miliki!

Subscribe

* indicates required

Tinggalkan Balasan