Saat Anda memutuskan untuk memulai bisnis online, terutama yang berskala bisnis rumahan, Anda wajib memiliki izin PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) yang diperuntukkan khusus untuk bisnis di in
dustri makanan serta minuman. Izin PIRT sendiri memiliki masa berlaku berbeda-beda, tergantung pada masa kedaluwarsa produk yang Anda jual. Berikut ini panduan mengenai izin PIRT yang perlu Anda ketahui
Produk yang Wajib dan Tidak Wajib Punya Izin Edar
Izin edar dan izin PIRT adalah dua sistem sertifikasi produk makanan yang berbeda. Kalau PIRT berfokus pada izin produksi itu sendiri, sementara izin edar seperti namanya berlaku untuk perbolehan distribusi produk. Perbedaan lainnya adalah izin PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, sementara izin edar dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Setiap produksi pangan berskala besar yang akan dijual di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Sementara produk pangan dengan skala bisnis rumahan, cukup memiliki izin PIRT dan tidak wajib untuk memiliki izin edar dari BPOM.
Sekalipun bisnis rumahan tidak perlu mengantongi izin edar dari BPOM, bukan berarti dapat diedarkan begitu saja tanpa izin. Jadi, setelah mengurus izin PIRT, Anda perlu juga mengurus izin edar di Kantor Bupati atau Walikota daerah Anda.
Anda mungkin tertarik: Ini Dia Keuntungan dari Memiliki Bisnis Rumahan
Cara Mengajukan Izin PIRT
Berikut adalah cara mengajukan izin PIRT untuk menjamin bisnis rumahan Anda dapat dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah pengajuan yang tertera di bawah ini.
1. Mengunjungi Dinas Kesehatan
Ambil formulir pengajuan PIRT di sini, lalu lengkapi berkas-berkas yang disyaratkan. Sertakan juga fotokopi KTP, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pihak Puskesmas, denah lokasi usaha Anda, serta draft label produk yang dicantumkan dalam kemasan produk, sekaligus stempel usaha Anda.
2. Ikut serta dalam Penyuluhan Keamanan Pangan
Anda akan diminta untuk mengikuti sesi penyuluhan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Karena bersifat kolektif, biasanya butuh waktu hingga kuota peserta sudah terpenuhi, barulah Anda akan diundang untuk sesi penyuluhan.
Dalam penyuluhan ini, ada banyak materi yang akan Anda terima. Beberapa di antaranya adalah cara memilih bahan mentah serta bahan tambahan pangan, sanitasi pengolahan pangan dan karyawan, pedoman cara produksi pangan yang baik untuk bisnis rumahan, dan masih banyak lagi.
Lihat juga: Strategi Menjalankan Bisnis Keluarga Agar Semakin Sukses
3. Berpartisipasi dalam Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas
Selepas penyuluhan, akan ada survei lapangan untuk memeriksa tempat produksi bisnis rumahan Anda. Mulai dari lingkungan produksi apakah bersih atau tidak, bangunan serta fasilitas yang memadai, sanitasi yang sesuai standar, suplai air, fasilitas kesehatan, hingga pola kerja aman dan bersih.
4. Mengambil Sertifikat PIRT
Setelah melalui serangkaian tahapan tadi, bisnis Anda akan dinilai lebih lanjut. Jika tidak ada kendala, izin PIRT Anda akan keluar setidaknya dalam waktu 2 minggu. Anda akan mendapatkan dua sertifikat, yakni sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT itu sendiri.
Cara Perpanjang Izin PIRT
Seperti sudah disebutkan di awal, kalau izin PIRT memiliki masa berlakunya sendiri. Masa berlaku yang habis bisa Anda perpanjang, termasuk juga mengubah status kepemilikan sertifikat PIRT tersebut. Untuk memperpanjang masa berlaku izin PIRT, Anda perlu melakukan pengajuan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Sementara untuk proses perubahan status kepemilikan PIRT, ini tinggal Anda laporkan ke Kantor Bupati/Wali Kota setempat di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Cara atau langkah-langkah proses perpanjangan masa berlaku juga perubahan kepemilikan PIRT ini sama persis dengan langkah yang dipaparkan di poin sebelumnya, kecuali ikut serta pada sesi penyuluhan.
Lihat juga: Jangan Sampai Lupa, Begini Cara Mengurus Izin Usaha Online
Pentingnya Izin PIRT dalam Bisnis
Bagi Anda yang sudah menjalan bisnis rumahan dan menjual produk namun belum memiliki izin PIRT, sebaiknya segera diurus. Ini dikarenakan kepemilikan PIRT menandakan bahwa produk makanan Anda sudah layak edar dan terjamin kebersihan serta keamanan produksinya.
Tidak adanya izin PIRT yang dapat terlihat dari tercantum atau tidaknya nomor deret sertifikasi di produk akan mempengaruhi penjualan juga. Konsumen tentunya akan merasa lebih aman jika produk yang Anda juga sudah dijamin oleh Dinas Kesehatan.
Kalau Anda berkendala mengurus PIRT dikarenakan butuh modal untuk melakukan uji laboratorium atau persiapan yang lain, Anda bisa mengandalkan Modalku. Dengan layanan pinjaman khusus pemilik bisnis online, Anda dapat membiayai kebutuhan perizinan produk Anda dengan aman dan proses yang cepat dengan dana hingga Rp500 juta dari Modalku! Klik tombol di bawah ini untuk ajukan pinjaman:
Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!
Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKMĀ di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.
Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia. Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.
Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.
Modalku secara resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ubaidillah Pratama is Modalku SEO & content marketing, blog writer & FinTech enthusiast.