Bicara tentang Lebaran, pasti tidak lepas dari yang namanya Tunjangan Hari Raya atau THR. Terkait serba-serbi THR sendiri, seperti siapa penerima dan cara menghitung THR, telah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kementerian Ketenagakerjaan pun mengingatkan kembali perihal peraturan tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, segala hal mengenai THR telah dijabarkan dan perusahaan yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi. Jadi, sebagai karyawan, Anda tidak perlu takut jika perusahaan tidak melakukan kewajibannya. Bahkan, pemerintah melalui Kemenaker menyediakan posko pengaduan THR yang bisa menjadi tempat Anda mengadu jika perusahaan melanggar peraturan tersebut.
Nah, agar Anda tidak bingung mengenai peraturan THR yang berlaku, yuk, simak penjelasan mengenai serba-serbi THR pada artikel satu ini!
Baca juga: Hindari Sikap Impulsif Saat Mendapat THR
Kapan THR Diberikan?
Jika menilik pada Permenaker nomor 6 Tahun 2016, para pemilik usaha wajib memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum suatu Hari Raya Keagamaan. Hari Raya Keagamaan yang dimaksud di antaranya adalah Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Waisak, Hari Raya Imlek, Hari Raya Natal, dan Hari Raya Nyepi.
Jika perusahaan diketahui terlambat dalam membayarkan THR, maka ada sanksi administratif yang menunggu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 Pasal 79, sanksi administratif yang diterima perusahaan akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan pada kegiatan usaha, penghentian alat produksi, dan terakhir pembekuan usaha.
Tidak berhenti di situ, perusahaan yang telat membayarkan THR pada karyawan juga wajib membayarkan denda kepada pekerjanya, sejumlah 5 persen dari total THR. Selain itu, dalam pembayaran THR, perusahaan juga dilarang untuk melakukannya dengan cara mencicil.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Ada dua tipe pekerja yang berhak menerima THR dari suatu perusahaan. Pertama adalah pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kedua, pekerja yang memiliki suatu hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu maupun tidak.
Artinya, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak bisa mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja. Lalu, bagaimana perbedaan jumlah THR dari kedua penerima tersebut?
Cara Menghitung THR Karyawan
Menurut Permenaker, ada dua cara menghitung THR karyawan. Namun, jika perusahaan memiliki cara menghitung THR sendiri dan hasilnya lebih besar dari yang diatur dalam Permenaker, maka jumlah THR yang digunakan adalah sesuai aturan perusahaan. Agar Anda tidak bingung, berikut adalah cara menentukan THR karyawan versi Permenaker:
Baca juga: THR Cepat Habis, Ini Cara Kelolanya!
1. Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih
Cara menghitung THR pertama diperuntukkan bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus. Untuk mereka, jumlah THR yang diterima adalah sama dengan satu kali upah atau gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Contoh kasusnya seperti berikut ini:
Andy adalah seorang pegawai kantoran di PT A yang telah mengabdi di perusahaan tersebut selama tiga tahun. Saat ini, gaji pokok Andy adalah Rp8 juta per bulannya. Selain itu, per bulannya Andy juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp500 ribu. Berapakah jumlah THR Andy tahun ini?
Karena Andy telah bekerja lebih dari 12 bulan selama terus menerus, maka Andy mendapatkan THR sejumlah satu kali upah. Upah yang dimaksud adalah Rp8 juta + Rp500 ribu = Rp8,5 juta.
Jadi, THR yang akan didapatkan Andy pada Lebaran tahun ini adalah Rp8,5 juta.
2. Memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan
Jika pekerja ternyata baru bekerja kurang dari 12 bulan, tapi sudah lebih dari satu bulan secara terus menerus, maka cara menghitung THR-nya berbeda. Bagi mereka, berlaku rumus:
THR = Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah
Berikut adalah contoh studi kasusnya.
Salsa adalah seorang akuntan baru di PT B yang baru saja bekerja 3 bulan di perusahaan. Selama mengabdi, gaji yang diterima Salsa selalu sama, yaitu Rp6 juta per bulan. Bagaimanakah penghitungan THR Salsa?
THR = Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah
THR = 3/12 x Rp6 juta
THR = Rp1,5 juta
Maka, Salsa berhak untuk mendapatkan THR sebesar Rp1,5 juta.
Bagaimana, sudah paham bagaimana cara menghitung THR yang benar? Sebagai pegawai, Anda wajib untuk mengetahui hak Anda, salah satunya mengenai jumlah THR yang berhak diterima. Setelah mendapatkan THR dari perusahaan, jangan digunakan secara sembarangan, ya. Pilihan paling bijak adalah menabung THR tersebut atau menginvestasikannya untuk masa depan. Misalnya, Anda bisa mencoba jadi pendana di Modalku.
Modalku adalah sebuah platform yang menawarkan kredit usaha bagi usaha mikro maupun Usaha Kecil Menengah atau UKM. Nah, Anda berkesempatan untuk mendukung usaha-usaha ini agar berkembang dengan menjadi pendana di Modalku. Sebagai pendana, Anda bisa mendapatkan bunga hingga 17% per tahun, lho! Tertarik? Yuk, cari tahu lebih lengkap soal Modalku dengan klik tombol di bawah ini:
Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!
Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.
Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia.
Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.
Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.
Ubaidillah Pratama is Modalku SEO & content marketing, blog writer & FinTech enthusiast.