Waspadai 6 Ciri Pinjaman Online Ilegal

Waspadai 6 Ciri Pinjaman Online Ilegal

Akhir-akhir ini, kasus pinjaman online ilegal cukup marak terjadi di Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang rugi akibat terjerat kasus tersebut. Tingginya minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online bukannya tidak beralasan. Kemudahan dan kepraktisan yang diberikan menjadi alasan utama banyak orang memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.

Tentu tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Sayangnya, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk memeras para korban melalui kedok pinjaman online. Karenanya, Anda perlu waspada karena tidak semua platform pinjaman memiliki izin beroperasi resmi. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda waspadai.

Biasanya melakukan penawaran via SMS atau WhatsApp 

Salah satu ciri platform pinjaman ilegal bisa dilihat dari metode penawaran yang dilakukan. Biasanya, mereka akan melakukan penawaran secara agresif, terutama melalui SMS dan WhatsApp. Mereka tidak segan memborbardir target nasabah dengan konten-konten promosi yang penuh iming-iming menggiurkan, misalnya waktu pencairan dana yang begitu cepat.

Padahal, seluruh penyedia pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang untuk mengirimkan promosi selain kepada pengguna. Jadi, jika Anda menerima pesan SMS atau WhatsApp berupa promosi pinjaman online, kemungkinan besar itu ilegal. Selain itu, pastikan Anda juga tidak membuka tautan apa pun yang tercantum di dalamnya untuk menghindari risiko phishing.

Baca juga: “Waspada 5 Modus Penipuan Pinjaman Tanpa Agunan

Syarat dan ketentuan yang terlalu mudah

Salah satu alasan banyak orang tertipu dengan pinjaman online ilegal adalah syarat dan ketentuan yang begitu mudah, bahkan sebetulnya cenderung tidak masuk akal. Biasanya, mereka hanya akan meminta KTP kepada calon korban dan setelah itu langsung memproses pengajuan pinjaman dana tanpa melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak bersangkutan.

Hal ini tentu berbeda pada pinjaman online resmi, yang idealnya meminta calon nasabah untuk mencantumkan nomor darurat yang bisa dihubungi. Sebelum mencairkan dana, idealnya mereka akan lebih dulu menghubungi nomor tersebut untuk melakukan konfirmasi. 

Tenor pinjaman singkat, tapi bunga kredit tinggi

Selain syarat yang mudah, iming-iming menggiurkan juga menjadi alasan di balik maraknya kasus pinjaman online ilegal. Demi menjerat korban, mereka biasanya memberikan tenor pinjaman yang singkat sekitar 7-14 hari. Namun, di balik itu, diam-diam mereka memasang bunga kredit cukup tinggi, yang bisa mencapai 1-4% per hari. Tak hanya itu, bahkan mereka juga kerap membebankan biaya tambahan lain yang nilainya bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman.

Hal tersebut tentu akan sangat memberatkan nasabah untuk membayar cicilan. Perlu diketahui bahwa pinjaman online resmi dan legal hanya diizinkan untuk memberikan bunga sebanyak 0,8% per hari dan menghitung dalam 90 hari.

Baca juga: “6 Ciri Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Meminta akses data pribadi

Waspadalah jika pihak platfrom meminta akses terhadap data pribadi Anda, kemungkinan besar mereka beroperasi secara ilegal. Contohnya seperti data kontak, foto, video, dan lokasi nasabah.

Biasanya, mereka akan memanfaatkan data tersebut untuk melakukan penagihan secara tidak manusiawi pada nasabah yang telat atau gagal bayar pinjaman. Salah satunya adalah dengan menghubungi orang-orang di kontak Anda. Pihak platform pinjaman ilegal akan melakukan teror hingga intimidasi agar pinjaman segera dilunasi.

Tidak punya identitas kantor yang jelas

Sebelum mengajukan platform jangan segan untuk menanyakan identitas kantor perusahaan. Idealnya, pinjaman online resmi telah memiliki kantor fisik dengan alamat yang jelas. Tak hanya itu, mereka juga menyediakan layanan pengaduan bagi nasabah jika mereka mengalami kendala dalam proses peminjaman online.

Namun, tidak begitu halnya dengan platform ilegal yang umumnya tidak memiliki identitas kantor yang jelas. Mereka pun tidak mau repot-repot menyediakan layanan pengaduan bagi nsabah.

Pinjaman Online Ilegal Tidak terdaftar resmi di OJK

Pinjaman online resmi pasti sudah terdaftar atau mendapat izin dari OJK. Karenanya, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pihak perusahaan telah mendapat izin resmi tersebut. Namun, jangan mudah percaya dengan perusahaan yang mencantumkan logo OJK pada website atau postingan konten mereka. Cek legalitas izin perusahaan secara langsung dengan cara-cara berikut ini:

Tidak ada yang salah dengan mengajukan platform , terlebih jika dananya akan digunakan untuk kebutuhan produktif seperti modal usaha. Namun, pastikan Anda selalu waspada agar tidak menjadi korban platform ilegal dengan mengenali berbagai ciri-cirinya tersebut. Semoga bermanfaat!


Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!

Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.

Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia. Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini. Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.

Subscribe

* indicates required

Tinggalkan Balasan