Pengertian Koperasi Adalah: Sejarah, Tujuan, dan Jenisnya

Saat menjawab pertanyaan “Apa itu koperasi?”, setiap pihak pasti memiliki pendapat pribadinya. Contohnya saja Mohammad Hatta, wakil presiden pertama serta bapak koperasi kita, yang berpendapat bahwa koperasi adalah badan usaha bersama yang menjunjung asas kekeluargaan dan gotong-royong. Selain beliau, ada juga Arifinal Chaniago, penulis buku Perkoperasian Indonesia yang berpendapat bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan usaha secara kekeluargaan guna menyejahterakan anggotanya.

Pengertian koperasi sendiri ternyata juga tertera dalam Undang-Undang negara Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Ketentuan Umum Koperasi. Di situ, tertulis bahwa koperasi adalah badan usaha yang berisi sekumpulan badan hukum atau orang yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, yakni asas kekeluargaan.

Semua pendapat mengenai pengertian koperasi tersebut memiliki inti yang tidak jauh berbeda, yaitu anggotanya saling bekerja sama dalam menjalankan badan usaha tersebut. Pada dasarnya, kata koperasi memang diambil dari bahasa Inggris cooperation yang bisa diterjemahkan sebagai kerja sama, sesuai dengan pendapat-pendapat di atas. Lantas, bagaimana dengan sejarah, tujuan, dan jenis koperasi? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah terbentuknya sistem koperasi di Indonesia bisa ditarik jauh hingga masa penjajahan Belanda ratusan tahun yang lalu, tepatnya pada 1896. Pada saat itu, R. Aria Wiriatmadja, seorang patih Purwokerto, mendirikan sebuah badan usaha yang memberikan kredit pada rakyat yang terlilit hutang dari rentenir. Dengan begitu, rakyat bisa sedikit lega karena tidak memiliki beban utang dengan bunga yang tinggi.

Penyebaran semangat koperasi ini terus berlanjut hingga akhirnya pada 1905 terbentuklah Sarekat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh K. H. Samanhudi. Organisasi tersebut didirikan dengan tujuan menggalang kerja sama antarpedagang pribumi untuk mengalahkan dominasi sektor perdagangan oleh golongan nonpribumi.

Akhirnya keberadaan koperasi di Indonesia semakin tegak setelah pada 12 Juli 1947, diadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya yang membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). Hingga saat ini, ada ratusan ribu koperasi, lebih tepatnya 127.846, yang masih aktif menjalankan kegiatannya di seluruh Indonesia.

Baca juga: 3 Kriteria UMKM yang Patut Dipahami Oleh Pebisnis

Tujuan koperasi

Tujuan didirikannya sebuah koperasi diatur dalam Pasal 3 UU  Nomor 25 Tahun 1992, tentang Tujuan Koperasi. Pada UU tersebut, tertulis bahwa koperasi dibuat dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, dan maju.

Untuk mencapai tujuan tersebut, UU juga mengatur fungsi serta peran koperasi pada Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 1992. Tertulis peran dan fungsi koperasi dibagi menjadi empat bagian, yang pertama adalah koperasi harus membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota dan juga masyarakat luas agar kesejahteraan ekonomi dan sosial pun meningkat.

Berikutnya, koperasi adalah badan usaha yang berperan secara aktif untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia serta masyarakat. Ketiga, koperasi diharapkan bisa menjadi tumpuan untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar dari kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Terakhir, koperasi harus berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Baca juga: Memulai Usaha Mikro, Kenapa Tidak?

Jenis-jenis koperasi

Setelah kita mempelajari pengertian koperasi beserta sejarah dan tujuannya, sekarang kita akan mempelajari jenis-jenis koperasi. Secara umum, koperasi bisa dibagi menjadi tiga, yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, dan koperasi produsen.

1. Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang memberikan jasa berupa pinjaman kepada para anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk menolong anggotanya yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. Syarat yang harus dipenuhi pun tidak begitu sulit dan bunga yang diberikan juga cukup rendah.

2. Koperasi konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang menawarkan barang dan jasa kepada konsumen. Koperasi ini hampir sama dengan swalayan atau toko kelontong pada umumnya yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari. Bedanya, keuntungan yang didapat dari hasil penjualan akan dibagikan kepada anggota koperasi tersebut.

3. Koperasi produsen

Kebalikan dari koperasi konsumen, koperasi produsen diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi jenis ini akan menjual barang produksi anggotanya. Misalnya saja koperasi yang menjual susu perah hasil ternak salah satu anggotanya.

Itulah penjelasan lengkap tentang koperasi sebagai badan usaha yang telah didirikan sejak beberapa tahun silam. Dibentuknya badan usaha yang satu ini dilatarbelakangi oleh kondisi sosial dan ekonomi yang cukup memprihatinkan. Maka, kehadiran koperasi adalah angin segar bagi anggota dan masyarakat yang sedang mengalami masalah perekonomian.


Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!

Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.

Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia.

Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.

Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.

Referensi:

References:

http://www.kopma.upnyk.ac.id/page/jenis-jenis-koperasi

https://mediaindonesia.com/ekonomi/443761/koperasi-adalah-sejarah-tujuan-prinsip-dan-fungsi

https://www.bps.go.id/indicator/13/760/1/jumlah-koperasi-aktif-menurut-provinsi.html

https://money.kompas.com/read/2022/03/05/162531426/apa-itu-koperasi-pengertian-sejarah-fungsi-tujuan-dan-prinsipnya?page=all

Subscribe

* indicates required

Tinggalkan Balasan