Bagaimana cara membuat surat izin usaha online? Bagi Anda pelaku bisnis online, surat izin usaha online sangat diperlukan agar kegiatan bisnis menjadi legal dan sah. Anda tentu tidak kegiatan usaha terhambat di tengah-tengah karena dianggap menyalahi aturan pemerintah, bukan?
Di Indonesia sendiri, izin usaha disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI. Untuk mengurusnya sekarang pun mudah, Anda bahkan bisa melakukannya secara online. Begini caranya.
Lihat juga: “Ingin Mulai Bisnis? Ikuti Cara Memulai Bisnis Franchise”
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, ada tiga jenis surat izin usaha di Indonesia. Pembagiannya adalah menurut skala bisnis yang dijalankan. Tiga jenis surat izin tersebut adalah sebagai berikut:
1. SIUP Kecil
Surat izin usaha bagi pelaku usaha dengan modal serta netto (total kekayaan bersih) mencapai Rp200 juta. Jumlah tersebut di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Lihat juga: “Menyusun Perencanaan Bisnis: Langkah Perdana Membangun UMKM”
2. SIUP Menengah
Surat izin usaha bagi pelaku usaha dengan modal serta netto (total kekayaan bersih) lebih dari Rp200 juta hingga Rp500 juta. Jumlah tersebut di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Besar
Surat izin usaha bagi pelaku usaha atau perusahaan dengan modal serta netto (total kekayaan bersih) lebih dari Rp500 juta. Jumlah tersebut di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Legalitas usaha menjadi bagian langkah penting dalam membangun bisnis. Mengapa demikian? Simak ulasannya di sini!
Pebisnis yang Tidak Diwajibkan Memiliki Surat Izin Usaha
Meski kepemilikan SIUP adalah wajib bagi para pelaku usaha dan perusahaan, ada beberapa jenis pelaku usaha yang tidak diwajibkan untuk memiliki SIUP. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, jenis usaha yang dikecualikan dari kepemilikan SIUP di antaranya adalah:
- Kantor cabang perusahaan.
- Perusahaan kecil perorangan, terlebih yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan serta dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat pemilik.
- Pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, pedagang keliling, maupun pedagang kaki lima.
Jenis Bisnis yang Tidak Boleh Mendapat Surat Izin Usaha
Kegunaan SIUP bagi para pelaku bisnis pada dasarnya adalah agar mereka dapat menjalankan kegiatan bisnis dengan aman. Namun, bukan berarti kegiatan bisnis yang menyalahi hukum dapat mengurus SIUP agar bisnis tersebut menjadi legal dan sah di mata hukum. Berikut adalah beberapa jenis kegiatan bisnis yang tidak boleh mendapat surat izin usaha:
- Kegiatan usaha yang menyalahi aturan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam peraturan mengenai surat izin usaha perdagangan.
- Kegiatan menarik uang dari masyarakat dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal (money game).
- Kegiatan jual beli barang dan/atau jasa dengan sistem single level marketing atau multi level marketing
- Kegiatan perdagangan jasa survey.
- Kegiatan perdagangan berjangka komoditas.
- Pedagang besar (wholesaler) yang melakukan kegiatan layaknya pengecer (retailer) ataupun pedagang informal.
Cara Mengurus Surat Izin Usaha Lewat OSS
Sekarang, Anda bisa mengurus surat izin usaha online dengan mudah dan cepat melalui sistem OSS. Apa itu sistem OSS? Sistem OSS (Online Single Submission)adalah sistem perizinan elektronik yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dengan memanfaatkan sistem ini, Anda dapat memangkas proses birokrasi pengurusan izin menjadi lebih singkat. Selain itu, dengan OSS, SIUP Anda nantinya akan terbit dengan nama menteri, walikota, gubernur, dan pimpinan lembaga. Cara mengurus surat izin usaha dengan sistem OSS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Syarat Mengurus Surat Izin Usaha
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk badan usaha, NIK yang digunakan adalah NIK penanggung jawab usaha. Jika badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan atau PT, siapkan juga tanda pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM (dapat diakses melalui AHU online).
2. Buat akun SIUP
Setelah semua persyaratan lengkap, sekarang saatnya Anda membuat akun SIUP. Untuk membuat akun, Anda wajib menggunakan NIK pemilik perusahaan sebagai User ID. Kemudian, isilah formulir registrasi dengan data yang benar. Apabila sudah lengkap, tunggu e-mail verifikasi yang dikirim oleh sistem. Selamat, Anda sudah memiliki akun SIUP!
3. Menggunakan OSS
Jika sudah memiliki akun SIUP di website OSS, sekarang waktunya Anda mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB adalah syarat utama untuk mendapatkan SIUP. Bagi Anda yang baru memiliki usaha, jangan lupa melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial, atau operasional. Setelah mendapatkan NIB, Anda tinggal menunggu proses verifikasi serta penerbitan SIUP.
Itulah cara membuat surat izin usaha perdagangan online melalui sistem OSS yang telah disediakan pemerintah. Dengan adanya kemudahan tersebut, proses pengurusan surat izin usaha perdagangan bisa menjadi lebih singkat dan efisien. Selain SIUP, dalam menjalankan bisnis Anda juga perlu modal. Terlebih jika ingin bisnis Anda semakin berkembang. Kembangkan bisnis Anda bersama Modalku yang merupakan pionir layanan peer-to-peer lending di Indonesia.
Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!
Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.
Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia. Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.
Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.
Modalku secara resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).