1

Langkah Ketiga Membangun Suatu UMKM: Muluskan Jalan dengan Kelengkapan Legalitas Usaha

Membangun bisnis UMKM tidak hanya tentang menyusun perencanaan bisnis dan menentukan struktur bisnis usaha. Di sisi lain, Anda juga harus memastikan bahwa pelaksanaan bisnis Anda telah sah di mata hukum. Karenanya, Anda membutuhkan legalitas, yang merujuk pada dokumen-dokumen resmi dan harus disahkan oleh lembaga hukum tertentu.

Dengan mengantongi legalitas, artinya bisnis UMKM Anda bisa beroperasi secara sah di Indonesia. Selain itu, hal tersebut juga membuktikan bahwa bisnis Anda tunduk pada aturan hukum. Lalu, apa saja kelengkapan legalitas usaha yang harus Anda penuhi?

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan lokasi bisnis UMKM Anda dibangun. Surat ini akan Anda butuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legalitas lain yang terkait dengan pendirian sebuah usaha, seperti NPWP, SIUP, dan lain sebagainya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada orang wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Fungsinya adalah sebagai tanda pengenal identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Biasanya, NPWP dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Agar bisa mendapatkan NPWP, Anda wajib mengajukan permohonan terlebih dulu ke kantor Pelayanan Pajak di wilayah domisili.

Surat Izin Usaha Dagang (UD)

Merupakan surat izin usaha perseorangan. Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan izin usaha di kantor wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di wilayah domisili.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Jadi, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki SIUP. Idealnya, SIUP terdiri atas tiga kategori, yaitu SIUP kecil, menengah, dan besar. Pemberian kategori SIUP didasarkan pada jumlah modal yang dimiliki bisnis UMKM Anda.

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Jika usaha Anda bergerak di bidang industri, maka Anda wajib mendapatkan SIUI. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu yang terdapat di wilayah kabupaten atau kota masing-masing.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU diberikan kepada perorangan, perusahaan, atau badan usaha dengan tujuan mendapatkan izin tempat usaha sesuai tata ruang wilayah. Dikeluarkan oleh pemerintah daerah, SITU memiliki masa berlaku maksimal tiga tahun. Jika masa berlakunya habis, Anda wajib melakukan perpanjangan dengan memenuhi berbagai syarat tertentu.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Fungsi dari IMB adalah menciptakan tata guna lahan dan tertib bangunan yang sesuai dengan peruntukannya. IMB diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha sebagai pemanfaatan tempat sesuai dengan tujuannya diberikan.

Surat Izin Prinsip

Apabila hendak melakukan kegiatan usaha di suatu daerah, Anda harus mengantongi surat ini. Surat Izin Prinsip dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada badan usaha. Fungsinya adalah memberikan kepastian hukum dalam kegiatan berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah secara asli.

Tanda Daftar Perusahaan

Sesuai dengan namanya, Tanda Daftar Perusahaan merupakan tanda bukti bahwa Anda telah melakukan kewajiban mendaftarkan perusahaan ke dalam daftar perusahaan.

Izin BPOM

Surat izin satu ini wajib dimiliki oleh badan usaha yang memproduksi makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan. Izin BPOM dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak berbahaya dan aman untuk digunakan.


Dengan memiliki legalitas, kredibilitas bisnis UMKM Anda akan semakin terpercaya karena sudah terbukti secara sah. Para target market pun tidak akan ragu untuk memilih produk yang Anda tawarkan.

Apa saja langkah membangun usaha yang harus dipikirkan sejak awal? Mulailah dengan kiat-kiat menyusun perencanaan bisnis dan memilih struktur bisnis yang tepat.

Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, platform peer-to-peer (P2P) lending nomor 1 di Indonesia. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman. Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.

Subscribe

* indicates required

Comments 1

  1. Pingback: Lika-Liku Bisnis Online - Modalku

Tinggalkan Balasan