Bacalah bagian pertama artikel ini di “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit: Apa dan Mengapa?”
Sebelumnya, kami mengenalkan sebutan “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit” bagi UKM dengan pendapatan rata-rata Rp 10-100 juta per bulan yang memiliki kapasitas dan ambisi mengembangkan usaha mereka lebih lanjut namun terhambat minimnya akses terhadap pinjaman. Kurangnya pendanaan bagi UMKM Indonesia diproyeksikan akan mencapai US$ 54 miliar di tahun 2020. Padahal, di saat yang sama akan ada dana menganggur sejumlah US$ 210 miliar. Dana menganggur yang dimaksudkan di sini adalah dana yang dapat diinvestasikan tetapi akhirnya menganggur karena produk investasi yang ada kurang menarik.
***
Kedua hasil proyeksi ini menciptakan kesempatan pasar: mengapa dana menganggur tidak digunakan untuk memodali “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit?”
Inilah solusi yang ditawarkan platform peer-to-peer lending (P2P) berbasis teknologi digital. Dari Amerika Serikat ke Inggris, dari Cina ke Singapura – berbagai usaha FinTech mulai membuka akses pinjaman bagi UKM.
Cara kerja platform peer-to-peer lending adalah lewat mempertemukan UKM yang membutuhkan pinjaman dengan pemberi pinjaman yang mencari alternatif investasi. Dana dari pemberi pinjaman dipinjamkan kepada pelaku UKM untuk operasi harian dan pengembangan bisnis. Pihak UKM kemudian mengembalikan pinjaman beserta bunga kepada para pemberi pinjaman agar kedua pihak untung.
Kami mengakui bahwa institusi keuangan yang ada telah berusaha sebaik mungkin melayani UKM layak. Namun, secara umum, kebutuhan UKM Indonesia masih kurang dilayani. Ditambah pula dengan fakta bahwa kebanyakan UKM tidak memenuhi kriteria standar penyedia pinjaman seperti jaminan aset, riwayat kredit, dan laporan keuangan lengkap.
Platform peer-to-peer lending dapat mengisi peran komplementer dalam membantu “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit.” Bank dan platform peer-to-peer lending bahkan dapat berkolaborasi. Kerja sama di antara mereka akan melebarkan jaring pinjaman bagi UKM Indonesia.
Bila hubungan antara institusi keuangan tradisional dan platform peer-to-peer lending sehat, maka platform peer-to-peer lending dapat menjadi win-win solution bagi berbagai pihak: pelaku UKM, pemberi pinjaman, juga negara.
Tentu saja, ke depannya platform peer-to-peer lending memiliki pekerjaan rumah. Mereka harus membuktikan bahwa mereka dapat menjadi partner industri finansial dan dapat dipercaya publik. Platform peer-to-peer lending dapat menunjukkan komitmen mereka dengan mengembangkan analisis risiko berkualitas tinggi, layanan konsumen terbaik, dan teknologi mutakhir.
Bila usaha FinTech dapat membangun fondasi kuat di Indonesia, platform peer-to-peer lending akan menjadi salah satu solusi utama permasalahan “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit.” Tambahan lagi, bila platform peer-to-peer lending berhasil, kita dapat menutup sebagian dari kerugian terhadap ekonomi Indonesia.
Keterbatasan akses pinjaman yang dihadapi “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit” berdampak kerugian sekitar US$ 130 miliar atau 14% dari Produk Domestik Bruto Indonesia. UKM Indonesia adalah tulang punggung ekonomi negara – sudah sepatutnya isu ini diperhatikan lebih lanjut.
*Dikutip dari publikasi riset Oliver Wyman dan Modalku yang berjudul “Era Baru Marketplace Lending: Mendukung Missing Middle di Indonesia”
Comments 3
Pingback: UKM Layak Namun Belum Layak Kredit: Apa dan Mengapa? – Modalku
Pingback: Seperti Apa Pinjaman Modal Usaha Modalku? – Modalku
Pingback: Seperti Apa Pinjaman Modal Usaha Modalku? - Modalku