2

UKM Layak Namun Belum Layak Kredit: Apa dan Mengapa?

Indonesia memiliki lebih dari 57 juta usaha mikro; namun, hanya sekitar 1% di antara mereka yang mampu berkembang menjadi UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Lebih memprihatinkan: walaupun jumlah usaha mikro Indonesia mengungguli negara berkembang lainnya, jumlah UKM negara ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata. Bila dihitung, hanya ada 1.2 UKM untuk setiap 100 usaha mikro. Bandingkan dengan negara tetangga kita Malaysia, di mana ada 7.7 UKM untuk setiap 100 usaha mikro. Dengan kata lain, UKM Malaysia 641% lebih banyak dibandingkan UKM Indonesia.

Padahal, UMKM Indonesia adalah tulang punggung ekonomi. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pada tahun 2013, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia sebesar 60,34% dari total PDB.

Bayangkan bila tulang punggung perekonomian Indonesia diperkuat lagi!

***

Di antara UKM di Indonesia, ada segmen yang memiliki kapasitas dan ambisi mengembangkan usaha mereka lebih lanjut. Pendapatan segmen ini juga lumayan: rata-rata 10-100 juta rupiah per bulan. Namun, segmen ini kesulitan mengembangkan usaha mereka ke tahap selanjutnya.

Kami menyebut segmen ini “The Missing Middle.” Atau, dalam istilah Indonesia: “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit.” Kami menyebut mereka demikian sebab kendala utama mereka adalah minimnya akses terhadap produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Segmen “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit” membutuhkan modal kerja dan pinjaman untuk berkembang. Kurangnya akses pinjaman bagi segmen ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian bagi Indonesia sebesar US$130 miliar – atau 14% dari Produk Domestik Bruto. Padahal, UMKM adalah roda perekonomian Indonesia.

Bahkan, kurangnya pendanaan bagi UMKM Indonesia diproyeksikan akan mencapai US$54 miliar di tahun 2020.

***

Banyak yang bertanya-tanya pada kami: Mengapa “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit” minim akses pinjaman? Bukankah mereka layak? Bukankah ada banyak produk kredit?

Sebenarnya, institusi keuangan tradisional telah berusaha sebaik mungkin melayani UKM yang layak. Namun, secara umum, kebutuhan UKM Indonesia masih kurang dilayani institusi yang tersedia. Ditambah pula dengan fakta bahwa kebanyakan UKM tidak memenuhi kriteria umum penyedia dana konvensional, seperti jaminan aset, riwayat kredit, dan laporan keuangan lengkap.

***

Data yang kami berikan mengejutan, bukan? “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit” adalah isu yang sepatutnya lebih diperhatikan, karena merupakan isu negara – bukan hanya isu segelintir orang saja.

Apakah ada solusi bagi permasalahan ini? Teknologi modern dan dunia digital memberikan satu jawaban. Untuk selengkapnya, akan kami diskusikan di blog post Modalku selanjutnya.

Bacalah bagian selanjutnya dari artikel ini di “FinTech Peer-to-Peer Lending: Solusi Digital UKM Layak Namun Belum Layak Kredit”

 

 

*Isi artikel ini dikutip dari publikasi riset Oliver Wyman dan Modalku yang berjudul “Era Baru Marketplace Lending: Mendukung Missing Middle di Indonesia”

Subscribe

* indicates required

Comments 2

  1. Pingback: FinTech Peer-to-Peer Lending: Solusi Digital UKM Layak Namun Belum Layak Kredit – Modalku

  2. Pingback: FinTech Peer-to-Peer Lending: Solusi Digital UKM Layak Namun Belum Layak Kredit - Modalku

Tinggalkan Balasan