Bagaimana Kemajuan FinTech Indonesia dengan Badan Regulasi?

Financial Technology (FinTech) merupakan terobosan baru di bidang keuangan yang dapat mempermudah Anda dalam melakukan kegiatan transaksi keuangan. Tidak hanya mengatasi pembayaran, FinTech juga mencakup alternatif investasi, pinjaman uang, hingga transfer. Lalu, kira-kira bagaimana perkembangan kemajuan FinTech di Indonesia? Apakah sudah ada badan legal atau regulasi, OJK misalnya, yang sudah menaungi keberadaan FinTech di Indonesia?

Mengingat kehadirannya yang masih baru apabila dibandingkan intitusi keuangan konvensional seperti bank, tentu belum semua orang di Indonesia menggunaan FinTech. Banyak faktor menjadi alasannya, seperti sulit mendapatkan akses Internet, maraknya penipuan berkedok investasi, dan kurangnya informasi. Padahal, kehadiran FinTech di Indonesia bisa membantu konsumen memenuhi kebutuhan keuangannya. Tidak hanya itu, keberadaan FinTech juga membuat layanan finansial menjadi lebih efisien karena dilengkapi dengan kemajuan teknologi.

Berikut adalah dua dampak positif yang dapat diberikan FinTech bagi perekonomian Indonesia:

Kemudahan Pelayanan Finansial

Kehadiran FinTech tentunya membuat proses transaksi keuangan Anda menjadi lebih mudah. Anda juga akan mendapatkan pelayanan finansial yang meliputi proses pembayaran, pinjaman uang, transfer, ataupun instrumen alternatif investasi yang lebih mudah dan praktis. Melalui FinTech, Anda juga bisa mengakses pelayanan finansial melalui smartphone atau laptop yang notabene bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun selama terkoneksi dengan internet.

Melengkapi Rantai Transaksi Keuangan

Keberadaan FinTech dalam perekonomian Indonesia juga memberikan efek yang luar biasa sebagai pelengkap rantai transaksi keuangan. Faktor kelahiran FinTech ini terjadi karena adanya tuntunan zaman dan pasar ekonomi. Melalui FinTech, segala transaksi keuangan bisa dijalankan secara praktis. FinTech bukanlah pengganti bank konvensional, melainkan pelengkap rantai keuangan di Indonesia karena bisa memperkuat ekosistem keuangan di Indoensia.


Menanggapi perkembangan FinTech di Indonesia, pada tahun 2016, badan regulasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satgas Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan untuk mengatur keberadaan FinTech di Indonesia. Bukan untuk membatasi ruang gerak FinTech, namun untuk melindungi konsumen dan pengguna layanan FinTech.

Perkembangan FinTech juga diharapkan dapat bersinergi dengan industri jasa keuangan dan perbankan. Harapannya agar kedua pihak dapat berkembang bersama dengan memperbesar akses terhadap layanan keuangan bagi masyarakat Indonesia. Sinergi ini bahkan dapat terjadi di antara bank dengan FinTech, misalnya dengan menyediakan pinjaman modal usaha bagi UMKM lokal yang berpotensi.

Di sisi lain, OJK juga mengharuskan pelaku FinTech untuk memperhatikan beberapa hal, yakni perlindungan konsumen dan data negara. Guna mendukung hal tersebut, OJK telah menerbitkan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi informasi (LMPUBTI) atau P2P lending.

Platform FinTech di Indonesia pun sekarang bisa mendaftar ke OJK sebagai bukti komitmen terhadap perlindungan konsumen. Di bulan September 2017, sudah terhitung 22 platform FinTech Indonesia yang terdaftar di OJK, termasuk Modalku.

Ketentuan lain bagi model FinTech seperti crowdfunding dan digital banking sedang dalam proses pembahasan dengan badan regulasi. Semakin kita masuk dalam zaman ekonomi digital, maka proses regulasi bagi FinTech Indonesia akan semakin berkembang. Informasi yang ada dalam artikel ini pun akan terus berkembang seiring berjalannya waktu.


Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, platform peer-to-peer (P2P) lending nomor 1 di Indonesia. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman. Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.

Subscribe

* indicates required

Tinggalkan Balasan