Sebagai pemilik UMKM, keberhasilan menumbuhkan usaha Anda hingga berskala besar pastinya merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Sebab, Anda telah bekerja sangat keras untuk merintis dan mengembangkan usaha sampai detik ini, mulai dari membuat strategi bisnis hingga menjalin koneksi. Tapi, bagaimana cara membuat perusahaan besar dari UMKM? Yuk, simak detailnya di sini!
Syarat Membuat Perusahaan untuk UMKM
Berawal dari UMKM, Anda bisa mengembangkan usaha ke dalam bentuk PT atau CV. Syarat mendirikan perusahaan PT dan CV pun berbeda, yaitu:
- Syarat umum pembuatan PT
- Usaha skala mikro dan kecil boleh mendirikan PT meski hanya oleh satu orang;
- Pembuatan PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil tidak wajib punya Amdal, tapi diganti dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
- Wajib mendapatkan surat pernyataan pendirian yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM;
- Syarat umum pembuatan CV
- Wajib didirikan oleh minimal dua orang, yang disebut sebagai sekutu aktif dan pasif;
- Pendiri CV berstatus WNI;
- Mempunyai akta notaris dalam bahasa Indonesia;
- Kepemilikan perusahaan 100% hanya boleh dari WNI (tidak boleh ada pemodal asing);
6 Cara Membuat Perusahaan PT dan CV
Beda syarat, beda pula cara membuat perusahaan PT dan CV. Namun, secara umum, berikut tahapan yang kemungkinan besar akan Anda lalui saat mengembangkan UMKM menjadi PT atau CV.
1. Ketahui dulu perbedaan PT dan CV
PT, atau Perseroan Terbatas, adalah badan usaha yang berdiri dengan disertai perjanjian khusus dan persekutuan modal. Artinya, aktivitas operasional perusahaan PT menggunakan modal yang terkumpul dari saham.
Adanya sistem saham memungkinkan perusahaan PT untuk mendapat banyak modal, sehingga lebih leluasa dalam mengembangkan usaha. Namun, jika harga saham jatuh, dapat muncul ancaman bangkrut. Selain itu, pembagian wewenang pada perusahaan PT juga lebih rumit sehingga butuh manajemen yang kuat.
Sementara itu, CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang dibentuk satu orang atau lebih, lalu menyerahkan modal mereka kepada beberapa orang lain yang akan mengelolanya sebagai pelaksana usaha. Pendirian CV dapat membantu Anda yang ingin merintis perusahaan, tapi modalnya terbatas. Namun, pengurus aktif harus bertanggung jawab seandainya perusahaan rugi, bahkan jika perlu menggunakan aset pribadinya.
2. Siapkan dokumen dan data yang dibutuhkan
Cara membuat perusahaan PT dan CV sama-sama membutuhkan syarat dokumen dan data. Untuk pendirian PT, Anda wajib menyerahkan fotokopi KTP pemegang saham, fotokopi KK penanggung jawab, NPWP penanggung jawab, surat keterangan lokasi PT dari RT atau RW setempat, dan foto bangunan yang akan menjadi kantor operasional PT.
Sedangkan untuk CV, dokumen yang perlu Anda siapkan adalah fotokopi NPWP penanggung jawab, fotokopi KTP para pendiri, fotokopi perjanjian sewa, nomor telepon dan email perusahaan, surat keterangan domisili bermaterai, dan surat KBLI bermaterai. Apabila CV dikuasakan, Anda juga wajib menyerahkan notulen dan surat kuasa bermaterai.
3. Buat akta pendirian perusahaan
Baik untuk PT maupun CV, Anda perlu mengunjungi notaris untuk membuat akta pendirian berisi informasi dasar perusahaan. Mulai dari nama PT, deskripsi kegiatan, daftar pendiri dan pengurus, modal, pembagian laba, dan lainnya. Penandatanganan akta pendirian wajib berlangsung di hadapan notaris sebagai alat bukti jika suatu hari dibutuhkan.
4. Urus domisili dan NPWP
Selain akta notaris, Anda juga butuh mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dalam cara membuat perusahaan PT maupun CV. Pihak yang berwenang menerbitkan SKDP adalah kepala desa atau lurah di lokasi berdirinya perusahaan. SKDP begitu penting karena menjadi salah satu syarat pembuatan NPWP badan usaha.
NPWP tersebut wajib Anda miliki untuk kelancaran urusan pajak, seperti pembayaran, pelaporan, dan penggunaan aplikasi e-Faktur. Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di area lokasi usaha untuk mengurus NPWP badan usaha.
5. Selesaikan urusan perizinan perusahaan
Kini, mengurus izin usaha sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan Online Single Submission (OSS). Nantinya, Anda akan mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) agar bisa beroperasi secara legal. Namun, langkah ini baru bisa Anda lakukan setelah mendaftarkan PT atau CV ke pengadilan negeri (PN).
6. Terbitkan ikhtisar resmi
Setelah mendapat persetujuan dari PN dan NIB usaha Anda terbit, Anda perlu menerbitkan ikhtisar resmi, yakni ringkasan dari dokumen pembentukan perusahaan. Ikhtisar ini akan berfungsi sebagai Lembaran Negara RI.
Sudah siap memulai cara membuat perusahaan PT atau CV bagi UMKM Anda? Untuk mendukung bab baru dalam perjalanan bisnis UMKM Anda sebagai perusahaan besar yang sah, Anda bisa mengajukan pinjaman hingga Rp2 miliar dari Modalku. Prosesnya berlangsung secara online sehingga mudah dan praktis. Soal keamanan, Anda juga tak perlu khawatir karena Modalku telah berizin dan diawasi OJK. Yuk, kembangkan usaha Anda dengan klik tombol di bawah ini:
Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!
Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan kredit modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi dana.
Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia.
Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.
Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.