PPDB adalah salah satu istilah yang sering muncul jelang tahun ajaran baru. Ternyata, PPDB sendiri merupakan suatu sistem yang digunakan untuk menyeleksi calon siswa baru. Sistem ini dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bagaimana sistem PPDB ini bekerja dan benarkah sistem berjalan secara online? Untuk mengetahui jawaban pastinya, Anda bisa menyimak ulasan mengenai PPDB berikut ini.
Kepanjangan PPDB adalah
PPDB adalah sebuah singkatan yang berarti Penerimaan Peserta Didik Baru. Sistem ini dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan aturannya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018. Peraturan ini kemudian telah disempurnakan melalui Permendikbud Nomor 44/2019. PPDB merupakan sistem seleksi calon siswa baru yang diterapkan pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Selain itu, PPDB juga merupakan suatu sistem nasional. Artinya, sistem penerimaan ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia pada tingkat kabupaten/kota. Perlu diingat, tiap provinsi bisa menyelenggarakan jadwal penerimaan yang berbeda satu sama lain, mengikuti alur di tiap daerah. Meski jadwal penyelenggaraan berbeda, proses pendaftaran melalui PPDB di seluruh Indonesia tidak dipungut biaya sama sekali.
PPDB merupakan proses seleksi yang menggunakan satu server informasi untuk meminimalisir tindak kecurangan. Mengutip Permendikbud Nomor 44/2019, PPDB merupakan sistem seleksi yang bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan serta dilakukan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Baca juga: 4 Langkah Mempersiapkan Dana Pendidikan
4 Jalur dalam PPDB
Sistem seleksi siswa baru membuka empat jalur penerimaan yang telah disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD). Keempat jalur penerimaan tersebut yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan terakhir ada jalur perpindahan tugas orang tua. Poin-poin di bawah ini akan menjelaskan definisi dari masing-masing jalur penerimaan.
1. Zonasi
Jalur zonasi PPDB merupakan jalur penerimaan dengan porsi paling besar (50%). Zonasi atau kadang disebut prioritas terdekat adalah jalur seleksi yang mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan. Makin dekat jarak antara rumah dan sekolah, maka makin besar kesempatan calon peserta didik untuk diterima.
2. Afirmasi
Berikutnya, ada jalur afirmasi. Ini merupakan jalur penerimaan yang dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal ini dapat dibuktikan dengan tanda keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Porsi pendaftaran siswa baru untuk jalur afirmasi adalah sebesar 15%.
3. Prestasi
Sesuai namanya, jalur penerimaan PPDB yang satu ini ditujukan bagi calon peserta didik berprestasi. Adapun prestasi yang bisa diikutkan dalam seleksi siswa baru merupakan prestasi nilai ujian sekolah atau ujian nasional (UN). Atau bisa juga menyertakan prestasi hasil perlombaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Porsi jalur prestasi yang terbuka setidaknya sebesar 30% dari total siswa diterima.
4. Perpindahan tugas orang tua
Terakhir adalah jalur perpindahan tugas atau kerja orang tua. Jalur pendaftaran siswa baru yang satu ini harus menyertakan bukti berupa surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali. Kuota untuk jalur ini juga dapat digunakan untuk anak guru. Sedangkan, porsinya penerimaan jalur ini adalah yang terkecil di antara jalur penerimaan lainnya, yaitu hanya sekitar 5% saja.
Kebijakan terbaru PPDB jalur zonasi
Pada Permendikbud Nomor 51/2018, disebutkan bahwa porsi jalur penerimaan zonasi adalah minimal 80%, kemudian untuk jalur prestasi maksimal 15%, dan jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5%. Namun, pada Permendikbud PPDB Nomor 44/2019, aturan tersebut telah berubah.
Melalui Permendikbud PPDB Nomor 44/2019, jalur zonasi berubah menjadi minimal 50%, kemudian jalur afirmasi minimal 15%, jalur prestasi maksimal 30%, dan jalur perpindahan orang tua tetap di angka maksimal 5%.
Lihat juga: Biaya Pendidikan Terus Naik, Ini Cara Mengatasinya!
Bagaimana dengan PPDB online?
Sistem seleksi PPDB dilakukan secara online mulai tahun 2020 lalu. PPDB online menggunakan sistem satu pintu. Seluruh data calon peserta didik yang mendaftar akan dikumpulkan dalam satu database. Kemudian, server akan melakukan proses seleksi secara otomatis. Proses seleksi PPDB online dilakukan dalam tiga tahap:
- Calon peserta didik atau orang tua/wali melakukan pendaftaran.
- Operator yang menjalankan server akan melakukan verifikasi berkas.
- Pada tanggal yang telah ditentukan, sistem akan mengumumkan daftar calon peserta didik yang diterima. Calon peserta didik bisa langsung mengecek lewat internet.
Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa PPDB merupakan sebuah sistem seleksi penerimaan calon peserta didik baru yang dilakukan melalui sebuah server tunggal. Sistem ini berlaku untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Anda perlu mengingat, proses seleksi PPDB ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!
Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.
Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia.
Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.
Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.
Reference: