Agar dipercaya oleh konsumen, sebuah bisnis harus memiliki sertifikasi tertentu. Di Indonesia, salah satu bentuk sertifikasi yang dibutuhkan adalah sertifikasi halal, mengingat mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Untungnya, saat ini pengurusan sertifikasi sudah bisa dilakukan dengan mudah secara online. Berikut adalah tata cara pendaftaran sertifikat halal online untuk bisnis Anda!
Baca juga: Kriteria Peluang Usaha yang Ideal
Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal
Pertama, ada sejumlah syarat yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu. Pada dasarnya, syarat untuk memperoleh sertifikat halal secara online mencakup dokumen-dokumen pendukung. Nah, semua berkas tersebut menunjukkan bahwa bisnis Anda telah memenuhi kualifikasi untuk proses pendaftaran sertifikat halal. Berikut ini adalah syarat pendaftaran yang harus Anda penuhi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda tidak punya NIB, Anda boleh menggunakan dokumen lain seperti SIUP, IUMK, IUI, NPWP, NKV, atau perizinan lain yang menyatakan bahwa Anda memiliki izin usaha secara resmi;
- Fotokopi KTP;
- Daftar riwayat hidup;
- Fotokopi Sertifikat Penyedia Halal dan Keputusan Penyedia Halal;
- Nama serta jenis produk yang dijual;
- Daftar produk beserta bahan-bahan yang digunakan;
- Alur pemrosesan produk dari bahan-bahan mentah sampai siap edar;
- Bukti Sistem Jaminan Halal.
Berdasarkan publikasi dari Instagram resmi Kemenkop UKM, ada beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Anda sebagai pemilik UMKM dapat mempersiapkan semua dokumen di bawah ini untuk memulai proses sertifikasi:
- NIB dan NIK;
- Bukti skala usaha mikro atau usaha kecil dengan modal kurang dari Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Bukti penjualan tahunan kurang dari Rp2 miliar;
- Alamat domisili yang jelas;
- Mengisi formulir pendaftaran online di bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI;
- Setidaknya satu produk yang sudah diproduksi selama setahun penuh;
- Alamat website atau media sosial bisnis;
- Sertifikat SPP-IRT;
- Mengikuti prosedur membuat sertifikasi halal yang berlaku;
- Daftar nama produk beserta bahan baku yang digunakan;
- Melampirkan alur pemrosesan produk;
- Bukti pernyataan UMI berisi akad kehalalan produk dari bahan sampai proses pembuatannya.
Baca juga: Produk UMKM yang Diekspor dari Indonesia
Langkah-langkah Mendaftar Sertifikat Halal
Setelah melengkapi semua syarat pengajuan sertifkat Halal di bagian sebelumnya, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah pendaftarannya secara online sebagai berikut:
- Masuk ke situs https://ptsp.halal.go.id atau klik di sini;
- Buatlah akun baru;
- Isi semua informasi yang diminta, termasuk nama, email, dan password;
- Verifikasi akun;
- Klik “Ajukan Permohonan Halal”;
- Pihak BPJPH akan memproses permohonan Anda berdasarkan data yang sudah Anda masukkan;
- Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, maka pemeriksaan berikutnya adalah ke LPH (Lembaga Pengajuan Halal). Siapkan biaya yang diperlukan karena LPH akan menentukan biaya pendaftaran sertifikasi halal;
- Tunggu selama dua hari kerja, BPJPH akan menginformasikan tagihan yang harus Anda bayarkan;
- Bayar biaya pendaftaran sesuai waktu yang ditentukan;
- Tunggu selama setidaknya 15 hari kerja untuk menunggu hasil pengujian kehalalan produk dari LPH;
- Setelah penilaian dari LPH selesai, laporan akan diteruskan ke MUI;
- Lihat hasilnya di aplikasi SiHalal.
Apakah Ada Biaya yang Perlu Disiapkan?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada biaya yang harus Anda bayarkan untuk memperoleh sertifikat halal secara online. Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Agama, biaya pembuatan sertifikat terbagi menjadi dua, yaitu tarif pelayanan utama dan tarif pelayanan penunjang.
Tarif layanan utama akan digunakan untuk menunjang proses sertifikasi barang dan jasa, akreditasi LPH, pendaftaran auditor halal, layanan pelatihan serta sertifikasi yang relevan. Sementara itu, tarif layanan penunjang akan dialokasikan untuk tujuan penggunaan lahan, gedung, kendaraan bermotor, serta perlengkapan produksi.
Jadi, jika Anda ingin mendapatkan semua layanannya, Anda harus membayar tarif layanan utama dan penunjang sekaligus. Kemudian, tarif pembuatan sertifikasi halal juga dibedakan berdasarkan jenis usaha Anda dengan detail di bawah ini:
- Usaha berskala kecil: Rp300 ribu;
- Usaha berskala menengah: Rp5 juta;
- Usaha berskala besar dan/atau dari luar negeri: Rp12,5 juta.
Untuk perpanjangan sertifikasi halal, berikut adalah rincian biayanya:
- Usaha mikro dan kecil: Rp200 ribu
- Usaha menengah: Rp2,4 juta
- Usaha besar dan/atau dari luar negeri: Rp5 juta
Terakhir, ada juga pengajuan sertifikat halal luar negeri dengan biaya Rp800 ribu bagi bisnis yang memerlukan.
Bagaimana, apakah semua dokumen Anda untuk mendaftar sertifikat halal online sudah lengkap? Dengan memiliki sertifikasi Halal, produk Anda akan semakin dipercaya oleh masyarakat, sehingga bisnis Anda akan terus berkembang. Untuk memulai proses sertifikasi Halal, Anda dapat memperoleh suntikan modal dengan mengajukan pinjaman dari Modalku.
Modalku merupakan platform pendanaan online untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sangat bermanfaat. Jika Anda butuh modal tambahan untuk usaha, Anda tinggal mengajukan secara online melalui aplikasi. Dana yang Anda peroleh bisa dimanfaatkan untuk menunjang berbagai keperluan bisnis. Sangat efisien, bukan? Segera klik tombol di bawah ini:
Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!
Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.
Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia.
Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.
Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.