Cara membuat Surat Izin Usaha Online itu susah? Tidak juga, kok. Apakah wajib bagi pengusaha untuk tahu cara membuat Surat Izin Usaha Online? Jawabannya tergantung, tetapi tidak ada salahnya untuk belajar, kan? Terutama bagi pengusaha online yang bisa dibilang punya modal yang lebih kecil karena tak perlu menyewa tempat operasional, bahkan bisa dilakukan dari rumah saja. Meski tak seperti usaha konvensional, pengusaha online tetap harus memiliki yang namanya Surat Izin Usaha Online. Wajib dibuat, begini cara membuat Surat Izin Usaha Online selengkapnya!
Apa Itu SIUP?
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen yang wajib dimiliki pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tempat usaha itu didirikan. Semua jenis usaha, baik bersifat milik pribadi atau kelompok, wajib memiliki SIUP sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Tak sembarangan, usaha yang tak memiliki SIUP akan dianggap ilegal karena tak memiliki izin usaha.
Kenapa Usaha Online Harus Punya SIUP?
Meski bukan toko konvensional sekalipun, usaha online perlu memiliki SIUP karena fungsinya sangat menguntungkan untuk pengusaha online. SIUP berfungsi sebagai izin resmi dan legalitas sebuah usaha yang memiliki hak yang dilindungi Undang-Undang di Indonesia. Jadi, usaha Anda bisa terlindungi dari penertiban liar atau menghindari sengketa di masa depan.
SIUP juga dibutuhkan untuk menunjang kegiatan usaha, mulai dari mengikuti lelang, mengajukan modal dari bank, juga menerima investasi dari investor. Terakhir, fungsi SIUP adalah membantu kegiatan ekspor dan impor supaya proses bea cukainya tidak terganggu. Barang yang diperdagangkan dalam ekspor-impor juga dibuktikan telah kena pajak dan lolos bea cukai bila SIUP sudah Anda kantongi.
Syarat Pengajuan SIUP Untuk Perorangan
Sudah mengetahui apa itu SIUP beserta manfaatnya, berikut syarat administrasi SIUP untuk perorangan.
- Fotokopi KTP pemilik usaha, penanggung jawab usaha, atau atau pemegang saham utama dalam usaha.
- Fotokopi NPWP.
- Surat Keterangan Domisili.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dilengkapi dengan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum. Namun, untuk badan usaha perorangan tidak perlu melengkapi akta pendirian.
- 2 Lembar pas foto pemilik atau penanggung jawab usaha berukuran 4×6.
- Dokumen tambahan berupa Neraca Perusahaan, Surat Izin Teknis, Surat Izin Gangguan, Surat Izin Prinsip, dan AMDAL.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Secara Offline
Untuk membuat SIUP secara offline, Anda bisa mengunjungi Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan. Anda juga bisa mendatangi Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Jangan lupa siapkan dokumen usaha legal yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendaftaran. Cara membuat SIUP dengan sistem offline adalah seperti ini:
- Ambil formulir pendaftaran langsung dari Kantor Dinas Perdagangan di daerah Anda.
- Isi formulir dengan baik dan benar sekaligus menandatanganinya. Formulir tersebut difotokopi rangkap 2 dan digabung dengan persyaratan yang sudah disediakan.
- Bayar tarif pembuatan SIUP. Nominal dan pengaturannya bisa berbeda tergantung pada wilayah Anda. Jadi, tanyakan dulu ke pengurus kantor terdekat.
- Terakhir, silahkan tunggu selama 2 minggu sampai SIUP siap diambil. Anda akan menerima konfirmasi dari pihak dinas untuk jadwal pengambilan SIUP.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Lewat OSS
Cara membuat SIUP secara online, Anda harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Nomor ini adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan lembaga OSS saat melakukan pendaftaran.
Untuk daftar SIUP online, kita harus membuat akun OSS dahulu. Untuk usaha perorangan, Anda harus membuat User ID dengan NIK pribadi atau pemilik perusahaan perorangan. Isi form registrasi, lalu cek email untuk verifikasi data pembuatan akun OSS. Setelahnya, Anda bisa login kembali menggunakan User ID dan password sementara yang dikirim via email.
Ketika mendapatkan User ID dan password, langkah berikutnya adalah:
No | Cara Membuat Surat Izin usaha Online Lewat OSS |
1 | Masuk ke situs OSS, lalu login dengan User ID dan password sesuai dengan yang dikirimkan lewat email. |
2 | Mengisi form sesuai data bisnis yang dijalankan |
3 | Mengisi informasi bisnis dengan 5 digit KBLI yang kompatibel, selain 2 digit yang tersedia dari AHU, jelaskan kembali bidang usaha yang dijalani. Setelah itu, Anda akan menerima NIB dan dokumen pendaftaran lainnya. Pilih bagian Akta. |
4 | Kemudian, muncul validasi KSWP dan NPWP.Lalu, klik Proses. |
5 | Isi halaman form permohonan dalam lima langkah. |
6 | Selesaikan langkah-langkahnya. Pada komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang ditujukan dan klik tombol Lanjut. |
7 | Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dan tunggu sampai ada konfirmasi selanjutnya. |
Sudah paham cara membuat Surat Izin Usaha Online? Sebaiknya daftar SIUP online melalui OSS mengingat situasi yang sedang tidak menentu. Lebih cepat dan tentunya mudah sekali. Jika Anda membutuhkan tambahan modal usaha, ajukan saja pinjaman modal usaha secara online lewat Modalku. Prosesnya mudah, tanpa agunan, dan pencairan dananya juga cepat, lho!
Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!
Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.
Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia. Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini. Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.