Bulan Maret ini menjadi bulan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Baik perorangan maupun badan usaha, wajib melaporkan (SPT) pajak tahun 2019. Biasanya, para wajib pajak, disarankan untuk mengisi SPT lebih awal sebelum batas waktu. Jadi, Anda perlu terus meng-update tanggal-tanggal penting untuk pelaporan SPT.
Jadi, pelaporan SPT adalah pemberitahuan jumlah pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak. Lantas, mengapa masih perlu dilaporkan? Bukankah pajak sudah dibayarkan kepada negara? Yuk simak beberapa alasan di bawah ini!
Mendata Penghasilan dari Sumber Lain
Nah, dengan melaporkan SPT, negara jadi tahu apakah wajib pajak mendapatkan penghasilan lain di luar yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya, penghasilan dari bisnis sampingan, investasi, hingga keuntungan dari bisnis online. Tentu, jika penghasilan tambahan tersebut tergolong penghasilan yang kena pajak, maka wajib pajak perlu membayarnya.
Mencatat Penambahan Harta Wajib Pajak
Selain mencatat penghasilan diluar penghasilan utama, pelaporan SPT juga bertujuan untuk mencatat harta wajib pajak. Apakah ada harta yang bertambah dalam waktu setahun? Bila bertambah, kemungkinan barang tersebut juga menjadi bagian dari objek pajak. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak bisa meng-update data para wajib pajak.
Kelak data tersebut akan berguna untuk mengetahui tingkat kesejahteraan warga negara Indonesia. Jika harta tergolong barang kena pajak, maka wajib pajak perlu membayarnya. Tentu, kontribusi Anda dalam membayar pajak sangat berguna untuk membangun negara. Kita perlu ingat bahwa pajak merupakan instruman untuk pemerataan pendapatan dalam suatu negara.
SPT Sebagai Alat Penelitian/Verifikasi
Tahukah Anda, fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak? Menurut Undang-Undang No 28 tahun 2007 SPT merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.
Dengan kata lain, SPT merupakan alat verifikasi atas kebenaran laporan pajak yang sudah dibuat oleh pemberi kerja. Adanya penghasilan tambahan, peningkatan harta, akan melengkapi laporan SPT Anda. Dengan demikian, pemungutan pajak jadi semakin berkeadilan. Makin banyak penghasilan, apa yang Anda “bagikan” juga makin banyak. Di sinilah prinsip pemerataan pendapatan diterapkan melalui pajak.
Bukti “Kesehatan” Keuangan
Dengan mengisi laporan SPT secara rutin, Anda juga mendapatkan kemudahan dalam urusan lainnya. Salah satunya adalah saat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank. Bank akan melihat bahwa kondisi keuangan Anda sehat dan pengajuan pinjaman Anda pun dapat mudah disetujui.
Jika Anda punya bisnis, pelaporan SPT tahunan akan berdampak pada kinerja keuangan perusahaan. Dengan kata lain, “kesehatan” keuangan akan terus terjaga. Kredibilitas bisnis Anda pun semakin meningkat. Sebagai pemilik bisnis, tentu hal ini akan sangat penting. Kepercayaan investor, klien, hingga pelanggan tentu lebih mudah didapatkan. Secara otomatis, bisnis Anda pun dapat makin berkembang.
Ingin kembangkan bisnis? “Tentukan Fokus Anda! Produksi atau Pemasaran?”
Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment
Pelaporan SPT oleh wajib pajak sendiri merupakan wujud nyata penerapan sistem perpajakan self assessment. Seperti namanya, dalam self assessment system wajib pajak menjadi pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, hingga melaporkan besarannya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau via sistem online.
Namun, perlu Anda ketahui jika tidak semua jenis pajak yang menerapkan sistem ini. Hanya pajak yang sifatnya terpusat, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak penghasilan). Nah, di bulan Maret ini, merupakan momen pelaporan pajak tersebut. Anda tetap perlu melaporkan SPT pajak dari penghasilan Anda selama tahun 2019.
Anda perlu menilai sendiri (self assessment) apa saja penghasilan tambahan di luar penghasilan yang Anda dapatkan. Selain itu, laporan tentang penambahan harta Anda juga perlu dilaporkan. Baik harta Anda menjadi objek pajak atau bukan, data tersebut akan sangat bermanfaat bagi pengelolaan pajak negara.
Segera Laporkan Pajak Sekarang Juga!
Meski masih ada waktu, tidak ada salahnya untuk segera melaporkan pajak jika masanya sudah dibuka. Hal ini justru akan memudahkan Anda. Pelaporan pajak lebih awal, akan menjauhkan Anda jadi antrian baik offline maupun online. Biasanya, pelaporan SPT yang mendekati batas waktu akan menimbulkan antrian.
Jangan sampai terlambat atau tidak melaporkan SPT pajak Anda, karena Ada denda yang dikenakan. Untuk wajib pajak pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan Rp 1 juta.
Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!
Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan bunga menarik bagi pemberi pinjaman.
Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia. Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.
Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.
Modalku secara resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ubaidillah Pratama is Modalku SEO & content marketing, blog writer & FinTech enthusiast.