1

Keamanan Bagi Pemberi Pinjaman Modalku

Modalku adalah salah satu platform yang bergerak di sektor teknologi finansial (FinTech), khususnya peer-to-peer (P2P) lending. Mungkin masih banyak yang meragukan keamanan dalam proses pinjaman melalui teknologi. Hal ini terjadi karena beberapa alasan, misalnya kurang pemahaman mengenai FinTech, atau juga rasa takut terkena penipuan karena dilakukan secara online.

Namun, bagi yang ingin bergabung menjadi pemberi pinjaman di Modalku, Anda tidak perlu khawatir. Saat ini, Modalku menawarkan keamanan yang kuat bagi para pencari alternatif investasi. Apa saja bentuknya? Berikut penjelasannya.

Terkait: Seperti Apa Alternatif Investasi Modalku?

Modalku Bekerja Sama dengan Bank Sinarmas untuk Perjanjian Bank Kustodian

Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur regulasi FinTech mengenai perlindungan data dan dana konsumen, Modalku kini telah menjadikan Bank Sinarmas sebagai bank kustodiannya. Melalui kerja sama ini, pendanaan Modalku dijaga bank kustodian sebagai pihak ketiga agar keamanan dan transparansi dana meningkat.

Perlindungan lebih seperti melalui bank kustodian mengurangi kemungkinan bahwa uang pemberi pinjaman Modalku dapat disalahgunakan untuk kepentingan lain. Bahkan, Modalku adalah platform P2P lending pertama di Indonesia yang mengimplementasikan bank kustodian bagi layanan P2P lending.

Telah Diawasi oleh OJK

Sejak Juni 2017, Modalku telah resmi terdaftar di OJK sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P lending). Artinya, pelaksanaan kegiatan usaha Modalku diawasi secara ketat dan diregulasi oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Legalitas dan kepatuhan Modalku pun dapat dipastikan telah sesuai pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Anjuran untuk Melakukan Diversifikasi

Mengingat bahwa Modalku dapat berfungsi sebagai alternatif investasi, Anda sangat dianjurkan  untuk melakukan diversifikasi pinjaman. Dengan diversifikasi alternatif investasi P2P lending, Anda mendanai sebanyak mungkin bisnis UKM agar risiko kehilangan dana pinjaman saat salah satu UKM yang Anda danai ternyata gagal bayar bisa diminimalkan.

Bayangkan jika Anda memberikan pinjaman UKM sebesar Rp 100 juta dengan bunga 20% dan tenor 12 bulan kepada 1 UKM. Jika UKM tersebut berhasil, maka Anda akan mendapatkan total bunga sebesar Rp 120 juta. Namun, bagaimana jika UKM tersebut mengalami gagal bayar? Karena tidak melakukan diversifikasi, total bunga dana Anda akan turun drastis dan bukan tidak mungkin Anda malah akan mengalami kerugian.

Hal tersebut bisa dihindari jika Anda melakukan diversifikasi. Walaupun 1 UKM mengalami gagal bayar, Anda masih memiliki alternatif investasi di beberapa UKM lain sehingga total bunga dana tetaplah positif. Semakin anda diversifikasi, UKM gagal bayar pun semakin tidak memengaruhi tingkat bunga Anda.

Terkait: Infografik Pendanaan Ulang dan Diversifikasi Pinjaman Modalku


Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, platform peer-to-peer (P2P) lending nomor 1 di Indonesia. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan bunga menarik bagi pemberi pinjaman. Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.

Subscribe

* indicates required

Comments 1

  1. Pingback: Sejarah dan Perkembangan FinTech – Modalku

Tinggalkan Balasan