BiSik Modalku: Tips CUAN Aman, Anti Bikin Rugi!

Virtual, 12 Agustus 2021 — Minat masyarakat terhadap investasi semakin hari meningkat seiring berlalunya kondisi pandemi. Tahun 2020 menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya memiliki pengetahuan finansial dan keberanian melakukan investasi. Berdasarkan kondisi tersebut, Modalku terus berupaya menyalurkan informasi dan edukasi terkait literasi keuangan dan aktivitas pendanaan pada platfrom pendanaan (fintech lending). Edukasi tersebut dihadirkan melalui acara daring bertajuk “#BiSik Modalku: Tips CUAN Aman, Anti Bikin Rugi!” yang diadakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 di Live Instagram @pendanamodalku dan @modalkuid. Dalam acara ini Modalku sekaligus meluncurkan produk pendanaan baru “Pinjaman Terproteksi” yang disampaikan oleh Sarazen Syailendra, Regional Head of Experience Modalku, dan dihadiri oleh Doddy Prayogo (Youtuber ‘Doddy Bicara Investasi’), Rina Shelomita (Financial Specialist Protection), serta dimoderatori oleh Monica Tjandra.

Diskusi dimulai dengan tren investasi yang ada di Indonesia. Banyak masyarakat terutama anak muda, mulai sadar tentang pentingnya melakukan investasi dan memiliki pengetahuan finansial. Peningkatan aktivitas investasi biasanya dilakukan melalui instrumen saham, reksadana, dan platform pendanaan digital bagi UMKM seperti Modalku. Menurut Doddy Prayogo, peningkatan aktivitas investasi tidak jauh dari pengaruh penggunaan media digital, seperti smartphone dan media sosial. Doddy juga mengingatkan kepada para peserta bahwa sebelum melakukan investasi, ada baiknya untuk mengatur keuangan, termasuk menyiapkan dana darurat.

Hal senada juga disampaikan oleh Rina Shelomita, meskipun rajin investasi tetapi seseorang juga harus mengetahui alur dana setiap bulannya. Dalam mengatur keuangan bisa menggunakan berbagai metode, misalnya: metode alokasi gaji 50/40/30/20/10 atau metode 70/30, semuanya diterapkan sesuai kondisi masing-masing. Namun yang terpenting, jika anggaran lebih besar dari income, maka ditentukan pengeluaran mana yang harus dipotong atau opsi untuk menambah pemasukan. 

Untuk pengalaman investasi di platform pendanaan UMKM (peer to peer landing), Doddy Prayogo mengungkapkan beberapa hal yang ia pelajari, di antaranya adalah: legalitas, risiko, dan keuntungan. Pastikan platform pendanaan digital bagi UMKM terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa memeriksanya melalui situs resmi milik OJK. Kedua, ketahui apa saja yang menjadi risiko dan keuntungannya. 

“Risiko saat investasi itu ada untuk dikenali, bukan untuk ditakuti” ujar Syarazen Syailendra. Ia turut menjelaskan mengenai pinjaman terproteksi, upaya Modalku mewujudkan pendanaan yang lebih aman.  Dana pendana akan tetap aman karena pertanggungan dari mitra asuransi. Untuk tayangan acara “#BiSik Modalku: Tips CUAN Aman, Anti Bikin Rugi!”, selengkapnya bisa Anda saksikan di Instagram resmi Modalku.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendanaan, silahkan klik tombol di bawah ini: .  

Danai Sekarang


Anda juga dapat mengakses informasi tentang tips-tips keuangan, gaya hidup, produk keuangan, hingga alternatif investasi di blog.modalku.co.id. Awali kebebasan finansial dengan memperkaya literasi keuangan bersama kami. Ayo jelajahi blog kami!

Artikel blog ini ditulis oleh Modalku, pionir platform pendanaan digital bagi UMKM di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami menyediakan pinjaman modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tanah air dan membuka opsi investasi alternatif dengan pengembalian menarik bagi pemberi pinjaman.

Modalku memenangkan Global SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, di akhir tahun 2017. Modalku juga memenangkan Micro Enterprise Fintech Innovation Challenge yang diselenggarakan oleh United Nations Capital Development Fund (UNCDF) dan UN Pulse Lab Jakarta di tahun 2018. Visi kami adalah memberdayakan UMKM untuk bersama memajukan ekonomi Indonesia. Lihat statistik perkembangan pesat Modalku di sini.

Tertarik mengenal Modalku lebih baik? Klik di sini.

Modalku secara resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Subscribe

* indicates required

Tinggalkan Balasan